Reporter: Gloria Natalia |
JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) telah mengabulkan seluruh dalil gugatan Manajemen PT Indosiar Visual Mandiri terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar, 5 Oktober lalu. Namun, ketuk palu hakim itu tidak membuat 22 pengurus dan aktivis Sekar Indosiar gentar. Buktinya, Selasa lalu (19/10) Sekar Indosiar mengajukan banding ke Mahkamah Agung.
“Kami sudah mengajukan berkas ke tingkat banding atas putusan PHI,” kata Ketua Sekar Indosiar Yanri Silitonga di Jakarta, Minggu (24/10).
Yanri mengaku kecewa dengan putusan hakim PHI karena majelis hakim menerima semua dalil gugatan PHK dari PT Indosiar dan mengesampingkan fakta persidangan. Salah satu kekecewaannya, majelis hakim berpendapat bahwa PT Indosiar masih mengalami akumulasi kerugian selama 5 tahun terakhir. Padahal, auditor independen dari Eddy Prakarsa Permana Siddharta, FL Tobing, memastikan PT Indosiar mengantongi laba bersih Rp 19 miliar pada 2008 dan Rp 8 miliar pada 2009. Pihak Yanri yakin selama dua tahun PT Indosiar memperoleh untung, perusahaan televisi swasta itu tidak bisa memutus hubungan kerja karyawannya. Ia berpedoman pada pasal 164 ayat 2 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di dalamnya tercantum kerugian perusahaan harus dibuktikan dengan laporan keuangan selama dua tahun terakhir yang telah diaudit akuntan publik.
“Perusahaan bisa mem-PHK karyawannya bila perusahaan rugi selama dua tahun terakhir. Tapi selama 2008 dan 2009 Indosiar untung. Sebelum 2008 dia memang rugi,” kata Yanri.
Fakta persidangan lain yang dikesampingkan majelis hakim yaitu pelanggaran Undang-undang Ketenagakerjaan yang diperbuat PT Indosiar dalam mempekerjakan karyawannya selama bertahun-tahun. Pelanggaran itu di antaranya nilai upah di bawah Upah Minimum Provinsi, tidak menyertakan seluruh karyawannya dalam Jamsostek, perhitungan lembur yang tidak jelas, dan masa kerja karyawan kontrak lebih dari 3 tahun. Termasuk skala upah yang tidak sesuai pasal 94 UU Ketenagakerjaan dan ketiadaan jenjang karir yang jelas. Dalam persidangan, Manajemen Indosiar pun tidak dapat membuktikan klaimnya bahwa telah mendapat izin untuk mem-PHK 300 karyawan. Padahal, menurut Yanri, kata-kata ini kerap disampaikan para staf HRD saat memanggil satu per satu anggota Sekar Indosiar untuk di-PHK.
“Putusan majelis hakim sungguh mematikan hak karyawan PT Indosiar Visual Mandiri dalam mendapat hak normatif sesuai UU Ketenagakerjaan dan hak kemerdekaan berpendapat dan berserikat sesuai pasal 28 UUD 1945,” ungkap Yanri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News