Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA Pemerintah resmi memperluas cakupan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) ke sektor pariwisata, mencakup industri hotel, restoran, dan berbagai bidang usaha wisata lainnya.
Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025, yang menjadi perubahan atas PMK Nomor 10 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 DTP dalam rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025.
"Bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperluas penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat, diperlukan dukungan pemerintah melalui paket kebijakan ekonomi 2025 untuk program akselerasi 2025, antara lain berupa perluasan pemberian fasilitas fiskal Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk sektor pariwisata," bunyi pertimbangan beleid tersebut, dikutip Selasa (28/10).
Baca Juga: Purbaya Ogah Lanjutkan Burden Sharing dengan BI, Ini Alasannya!
Dalam beleid terbaru ini, pemerintah menetapkan bahwa insentif pajak untuk pegawai di sektor pariwisata berlaku selama masa pajak Oktober hingga Desember 2025.
Sementara itu, untuk sektor industri seperti alas kaki, tekstil, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit, fasilitas PPh 21 DTP tetap berlaku sepanjang tahun, yakni Januari hingga Desember 2025.
Artinya, mulai Oktober 2025, pegawai hotel, restoran, kafe, biro perjalanan wisata, hingga penyelenggara event dan taman rekreasi akan menikmati penghasilan penuh tanpa dipotong PPh 21, karena pajaknya sepenuhnya ditanggung pemerintah.
Lampiran PMK 72/2025 memuat daftar panjang klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang berhak atas insentif tersebut.
Di antaranya hotel bintang dan hotel melati, restoran, rumah makan, kafe dan bar, serta agen perjalanan dan biro wisata.
Kemudian insentif tersebut juga diberikan kepada penyelenggaran MICE dan event khusus, hingga pekerja di kawasan pariwisata.
Lewat beleid tersebut, PPh 21 DTP diberikan melalui pemberi kerja, yang wajib membayarkan pajak tersebut secara tunai kepada pegawai bersamaan dengan pembayaran gaji.
Pajak yang ditanggung pemerintah tidak dianggap sebagai penghasilan kena pajak.
Baca Juga: Sandra Dewi Cabut Keberatan Penyitaan Aset Kasus Harvey Moeis, Ini Kata Kejagung
Selanjutnya: Purbaya Ogah Lanjutkan Burden Sharing dengan BI, Ini Alasannya!
Menarik Dibaca: Apakah Cumi Mengandung Kolesterol atau Tidak? Ini Jawabannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













