kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.035.000   26.000   1,29%
  • USD/IDR 16.450   11,00   0,07%
  • IDX 7.866   64,56   0,83%
  • KOMPAS100 1.100   10,59   0,97%
  • LQ45 795   1,66   0,21%
  • ISSI 269   3,22   1,21%
  • IDX30 412   1,18   0,29%
  • IDXHIDIV20 479   1,50   0,31%
  • IDX80 121   0,39   0,32%
  • IDXV30 133   1,12   0,85%
  • IDXQ30 133   0,61   0,46%

Catat! Tidak Ada Pajak Baru & Kenaikan Tarif Pajak Hingga Tahun 2026


Rabu, 03 September 2025 / 05:58 WIB
Catat! Tidak Ada Pajak Baru & Kenaikan Tarif Pajak Hingga Tahun 2026
ILUSTRASI. Catat! Tidak Ada Pajak Baru & Kenaikan Pajak Hingga Tahun 2026


Reporter: kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID -  Jakarta. Satu lagi janji pemerintah yang wajib dicatat. Pemerintah tidak akan mengenakan pajak baru hingga tahun 2026. Pemerintah juga tidak akan menaikkan tarif pajak. 

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa tidak akan ada pajak baru yang diberlakukan di tahun 2026. Selain itu, tidak ada juga rencana kenaikan tarif pajak yang sudah berlaku saat ini. 

Meskipun anggaran negara untuk tahun 2026 ditargetkan naik 9,8% menjadi Rp 3.147,7 triliun, Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengambil jalan pintas dengan menaikkan pajak.

"Pendapatan negara terus ditingkatkan tanpa ada kebijakan-kebijakan baru," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan DPD RI, Selasa (2/9/2025).

Baca Juga: iPhone 16 Pro & Promax Diprediksi Stop Produksi Pasca-iPhone 17, Cek Harga September

Fokus Pemerintah: Genjot Kepatuhan Wajib Pajak

Lalu, bagaimana pemerintah bisa mengejar target pendapatan yang besar tanpa menaikkan pajak? Jawabannya adalah dengan fokus pada peningkatan kepatuhan wajib pajak. Pemerintah akan terus mengoptimalkan sistem yang sudah ada.

  •     UMKM Bebas Pajak: Sri Mulyani kembali menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi usaha kecil. Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).
  •     Pekerja Gaji Rendah Bebas PPh: Bukti lain dukungan pemerintah adalah pembebasan PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan kurang dari Rp 60 juta per tahun.

"Ini menggambarkan bahwa pendapatan negara tetap dijaga baik, namun pemihakan gotong royong kepada terutama kelompok yang lemah tetap akan diberikan," jelas Sri Mulyani.

Perbaikan Sistem Jadi Kunci

Untuk memastikan target pendapatan tercapai, pemerintah juga akan fokus pada perbaikan sistem perpajakan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah penyempurnaan sistem Coretax yang selama ini sering bermasalah.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini juga akan memastikan bahwa transaksi digital dan non-digital diperlakukan sama dalam hal perpajakan. Sinergi dan pertukaran data antar instansi juga akan terus ditingkatkan untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

Baca Juga: Inilah Daftar Musisi Gratiskan Royalti Musik, Tapi Aturan Royalti Bukanlah Per Lagu

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sri Mulyani Janji Tak Ada Pajak Baru pada 2026", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2025/09/02/173633526/sri-mulyani-janji-tak-ada-pajak-baru-pada-2026.

Selanjutnya: INPP Targetkan Antasari Place Tuntas 2025, Fokus Perkuat Bisnis Hospitality

Menarik Dibaca: Jadwal Tayang 8 Film Bioskop Terbaru September 2025, Ada The Conjuring

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×