kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.286.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.722   27,00   0,16%
  • IDX 8.242   -33,17   -0,40%
  • KOMPAS100 1.150   -4,66   -0,40%
  • LQ45 842   -2,15   -0,25%
  • ISSI 285   -0,47   -0,16%
  • IDX30 441   -2,54   -0,57%
  • IDXHIDIV20 511   -0,99   -0,19%
  • IDX80 129   -0,47   -0,36%
  • IDXV30 136   -1,17   -0,85%
  • IDXQ30 141   -0,13   -0,10%

Penerimaan Pajak Hingga September 2025 Menyusut 4,4%


Selasa, 14 Oktober 2025 / 14:29 WIB
Penerimaan Pajak Hingga September 2025 Menyusut 4,4%
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, penerimaan pajak hingga akhir September 2025 masih mengalami kontraksi.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Penerimaan pajak masih turun. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, penerimaan pajak hingga akhir September 2025 masih mengalami kontraksi.

Purbaya mengatakan, realisasi penerimaan pajak hingga September 2025 terkumpul Rp 1.295,3 triliun atau baru setara 62,4% dari outlook.

Realisasi penerimaan pajak ini turun 4,4% jika dibandingkan dengan periode sama tahun lalu sebesar Rp 1.354,9 triliun.

Baca Juga: DJP Genjot Penerimaan Pajak Jelang Akhir Tahun 2025

Purbaya beralasan, penurunan penerimaan ini disebkan penurunan harga komoditas global yang turut mempengaruhi penerimaan dari sektor migas dan tambang.

"Penurunan harga komoditas seperti batubara dan sawit menyebabkan penerimaan pajak penghasilan (PPh) Badan dan pajak pertambahan dalam negeri (PPN DN) sedikit tertahan," ujar Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Kendati begitu, Purbaya menyebut, penerimaan pajak dari sektor manufaktur dan jasa masih memberikan kontribusi positif terhadap penerimaan.

Baca Juga: Setoran Pajak 2025 Semakin Berat, Risiko Shortfall Mengintai

Selanjutnya: Anak Usaha Elnusa (ELSA) Selesaikan Proyek Survei Seismik Laut di Thailand

Menarik Dibaca: Promo Alfamart Snack Fair Periode 1-15 Oktober 2025, Beli 1 Gratis 1 Lay’s-Cheetos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×