kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.235.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.580   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.118   47,22   0,59%
  • KOMPAS100 1.119   4,03   0,36%
  • LQ45 785   1,90   0,24%
  • ISSI 286   2,08   0,73%
  • IDX30 412   0,93   0,23%
  • IDXHIDIV20 467   0,39   0,08%
  • IDX80 123   0,45   0,36%
  • IDXV30 133   0,76   0,57%
  • IDXQ30 130   0,07   0,05%

Restitusi Pajak Naik Tajam, Capai Rp 304,3 Triliun Hingga Agustus 2025


Jumat, 03 Oktober 2025 / 15:42 WIB
Restitusi Pajak Naik Tajam, Capai Rp 304,3 Triliun Hingga Agustus 2025
ILUSTRASI. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat restitusi pajak hingga akhir Agustus 2025 mencapai Rp 304,3 triliun. KONTAN/Panji Indra


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat restitusi pajak hingga akhir Agustus 2025 mencapai Rp 304,3 triliun. Angka ini melonjak 40,3% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2024 sebesar Rp 216,85 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan bahwa peningkatan restitusi ini dipicu oleh dinamika harga komoditas.

"Restitusi mengalami peningkatan disebabkan oleh volatilitas harga komoditas di mana harga komoditas yang tinggi di tahun sebelumnya termoderasi di tahun berjalan, sehingga kredit pajak yang dibayar wajib pajak lebih besar daripada pajak yang terutang," ujar Rosmauli kepada Kontan.co.id, Jumat (3/10/2025).

Baca Juga: Penerimaan Pajak Masih Kontraksi Hingga Juli 2025, DJP: Restitusi Cukup Tinggi

Seperti yang diketahui, realisasi penerimaan pajak hingga Agustus 2025 baru mencapai Rp 1.135,4 triliun atau setara 54,7% dari target.

Realisasi ini mengalami penurunan 5,1% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu. Tingginya restitusi pajak menyebabkan penerimaan pajak masih tertekan dalam periode tersebut.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa tren restitusi pajak ini bukan menandakan adanya pelemahan ekonomi, melainkan sinyal kepatuhan yang membaik.

Baca Juga: Ditjen Pajak Perketat Syarat Restitusi Pajak, Ini Ketentuan Terbaru

"Artinya perusahaan-perusahaan kita aktif berproduksi, bertransaksi, dan taat administrasi, sehingga berhak mengajukan pengembalian pajak. Ini sinyal kepatuhan yang baik, bukan pelemahan ekonomi," kata Bimo.

Ia menambahkan bahwa restitusi yang tinggi mencerminkan ekspor yang bergairah serta kepatuhan yang meningkat.

"Jadi uang yang kembali ke wajib pajak bukan hilang, tetapi akan berputar lagi dalam kegiatan ekonomi," katanya.

Pemerintah, lanjut Bimo, tetap optimistis target penerimaan pajak tahun ini bisa terjaga sembari memperluas basis pajak dan meningkatkan pelayanan.

Selanjutnya: Chery Lanjut Ekspansi, Buka Dealer ke-58 di Kota Padang

Menarik Dibaca: Tips Mengembangkan UMKM di Era Digital ala Bank CIMB Niaga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×