kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.310   25,00   0,15%
  • IDX 6.803   14,96   0,22%
  • KOMPAS100 1.005   -3,16   -0,31%
  • LQ45 777   -4,08   -0,52%
  • ISSI 212   1,22   0,58%
  • IDX30 402   -2,62   -0,65%
  • IDXHIDIV20 484   -3,58   -0,73%
  • IDX80 114   -0,52   -0,46%
  • IDXV30 119   -0,94   -0,79%
  • IDXQ30 132   -0,40   -0,30%

Kapan THR Cair? Begini Cara Menghitungnya Menurut Aturan Pemerintah


Minggu, 23 Februari 2025 / 14:34 WIB
Kapan THR Cair? Begini Cara Menghitungnya Menurut Aturan Pemerintah
ILUSTRASI. Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta tahun ini.


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta tahun ini.

Prabowo menegaskan bahwa, THR bagi pekerja swasta akan dibayarkan pada Maret 2025.

"Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta di bulan maret 2025," kata Prabowo usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan dikutip dari Kompas TV, Senin (17/2/2025).

Selain THR, Prabowo juga mengumumkan 7 kebijakan lainnya yang bertujuan untuk menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal pertama.

Termasuk kebijakan kenaikan UMP 2024, dan optimalisasi penyaluran bansos di bulan Februari dan Maret 2025.

THR wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan. 

Lalu bagaimana ketentuan pembayaran THR menurut peraturan?

Aturan pembayaran THR

Merujuk Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan, ketentuan pembayaran THR sebagai berikut.

1. Bagi pekerja/buruh, yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung sebagai berikut:

  • Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
  • Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan , upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

2. Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. 

3. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau  kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan yang dibayarkan kepada buruh/pekerja sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerjasama, atau kebiasaan tersebut.

4. THR keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Baca Juga: Jelang Ramadan, OJK Beberkan Modus Kejahatan Keuangan yang Harus Diwaspadai

Cara menghitung THR pekerja swasta

Dilansir dari Kompas.TV, (19/3/2024) berikut beberapa cara untuk menghitung THR karyawan swasta pada Lebaran 2024:

1. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

2. Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Rumus = (Masa kerja dibagi 12) x 1 bulan upah

Perlu dicatat bahwa penghitungan upah sebulan yang dimaksud adalah tanpa tunjangan atau upah bersih (clean wages).

Misalnya, jika gaji bulanan Anda adalah Rp 3.000.000, maka Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima setelah bekerja selama 1,3 tahun adalah sebesar satu bulan gaji, yaitu Rp 3.000.000.

Sementara itu, jika masa kerja Anda hanya 7 bulan, perhitungan THR-nya adalah:

7/12 × Rp3.000.000 = Rp1.750.000.

3. Bagi pekerja/buruh yang dengan masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

4. Bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

5. Untuk pekerja/buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, maka perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga: Menaker Beberkan Perkembangan Terbaru Soal THR untuk Ojek Online

Adanya ketentuan ini, pemerintah berharap THR dapat menunjang karyawan dalam pemenuhan kebutuhan hari raya keagamaan.

Selain itu, adanya THR juga untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan.

Jika karyawan tidak menerima THR sesuai dengan ketentuan diatas maka berhak melaporkan permasalahan tersebut kepada Dinas Ktenagakerjaan setempat.

Selanjutnya: Robert Kiyosaki: Jika Bitcoin Jatuh, Saya akan Serok Sebanyak Mungkin!

Menarik Dibaca: Kuning Telur Mengandung Kolesterol atau Tidak? Ini Faktanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×