Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan pada Senin (10/2).
Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023.
Penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 11.00 itu menyasar tiga ruangan, yaitu ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan ruangan Sekretaris Ditjen Migas.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan lima dus berisi dokumen, 15 unit ponsel, satu laptop, serta empat dokumen digital dalam bentuk soft file.
"Penggeledahan dilakukan sejak pagi hingga sore hari di tiga lokasi berbeda," ujar Harli di Jakarta, Senin (10/2).
Baca Juga: Kejagung Geledah 3 Ruangan di Kantor Ditjen Migas, Kasus Tata Kelola Minyak Mentah
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018, KKKS swasta diwajibkan menawarkan minyak bagiannya kepada PT Pertamina sebelum mengekspor. Jika Pertamina menolak, barulah minyak tersebut dapat diajukan untuk mendapatkan izin ekspor.
Namun, dalam praktiknya, kata Harli, terdapat upaya dari pihak terkait untuk menghindari kesepakatan dalam proses penawaran ini.
"KKKS swasta dan Pertamina, dalam hal ini ISJ serta PT KPI, berusaha untuk tidak mencapai kesepakatan pada saat penawaran dengan berbagai cara. Di sinilah unsur perbuatan melawan hukumnya muncul," ujar Harli di Jakarta, Senin (10/2).
Menurutnya, PT Pertamina berdalih bahwa penolakan terhadap minyak dari KKKS terjadi karena adanya pengurangan kapasitas intake kilang akibat dampak pandemi Covid-19. Namun, di sisi lain, Pertamina justru tetap mengimpor minyak mentah untuk kebutuhan kilang.
Baca Juga: Kasus Tata Kelola Minyak Mentah, Kejagung Sita 5 Dus Dokumen dari Ditjen Migas
"Hal ini menyebabkan minyak mentah yang sebenarnya bisa diolah di kilang dalam negeri akhirnya tergantikan oleh minyak impor," tambahnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Achmad Muchtasyar buka suara usai kantor Ditjen Migas digeledah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Senin (10/2).
"Waduh saya engga tahu tuh, orang saya di sini. Enggak paham sama sekali. [belum ngecek] ke sana [Ditjen Migas], tadi pagi saya ke Ombudsman,” kata Achmad ditemui di SPBE PT Sadikun Gas di Kembangan, Jakarta Barat, Senin (10/2).
Berdasarkan keterangan resminya, Kementerian ESDM menghormati setiap proses penegakan hukum yang dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku menyusul adanya kunjungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia ke Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam rangka mengumpulkan data dan dokumen yang diperlukan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Chrisnawan Aditya menyatakan menghormati apa yang dilakukan oleh Aparat Hukum dan siap untuk bekerja sama dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Selanjutnya: Adira Finance Optimistis Kinerja Pembiayaan Dana Tunai Meningkat Jelang Ramadan
Menarik Dibaca: Hailuo AI Kungfu Punya Saingan! Ini 5 Aplikasi Edit Video AI yang Bisa Dicoba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News