Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Kamis 3 Oktober 2024 pukul 09.00 – 23.00 WIB.
Penggeladahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola perkebunan dan industri kelapa sawit periode 2005 – 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar menjelaskan, diduga telah terjadi penguasaan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan secara melawan hukum pada tahun 2005 – 2024. Hal ini mengakibatkan adanya kerugian keuangan atau perekonomian negara.
Baca Juga: Kejagung Sebut Belum Terima Laporan Dugaan Penyelewengan Dana PON Aceh-Sumut 2024
Adapun ruangan yang dilakukan penggeledahan yaitu Sekretariat Jenderal KLHK, Sekretariat Satuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian (Satlakwasdal), Direktorat yang membidangi pembayaran PNBP berupa provisi sumber daya hutan (PSDH) dan dana reboisasi (DR), Direktorat yang membidangi Pelepasan Kawasan Hutan, Direktorat yang membidangi Penegakan Hukum, dan Biro Hukum.
”Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik telah memperoleh dokumen sebanyak 4 boks, barang bukti lainnya dalam bentuk elektronik terutama terkait proses pelepasan kawasan hutan,” ujar Harli dalam keterangan pers, Senin (7/10).
Harli mengatakan, kegiatan penggeledahan berjalan dengan lancar dan kooperatif tanpa ada perintangan. Saat ini, penyidik sedang fokus melakukan analisis terhadap barang bukti dan akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News