kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.498.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.869   -34,00   -0,21%
  • IDX 7.180   -15,38   -0,21%
  • KOMPAS100 1.103   -3,42   -0,31%
  • LQ45 875   -1,81   -0,21%
  • ISSI 219   -0,87   -0,40%
  • IDX30 447   -1,42   -0,32%
  • IDXHIDIV20 538   -2,95   -0,54%
  • IDX80 127   -0,35   -0,27%
  • IDXV30 135   -0,21   -0,15%
  • IDXQ30 149   -0,54   -0,36%

Kalangan DPR Meminta Kebijakan Ekspor Pasir Laut Ditunda


Rabu, 25 September 2024 / 16:02 WIB
Kalangan DPR Meminta Kebijakan Ekspor Pasir Laut Ditunda
ILUSTRASI. Penambangan pasir laut.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 20 tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024.

Setelah terbitnya aturan tersebut, pemerintah membolehkan ekspor pasir laut hasil sedimentasi.

Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno mengatakan, kebijakan ekonomi harus memperhitungkan dimensi ESG, yakni environmental friendly, social impact, dan good governance. Menurut Hendrawan, kebijakan ekspor pasir laut belum secara memadai mematuhi tiga dimensi tersebut.

"Dengan demikian sebaiknya ditunda, sambil melakukan asesmen yang detail dan transparan terhadap ketiga dimensi tersebut," ujar Hendrawan kepada Kontan, Rabu (25/9).

Baca Juga: KKP Sebut Belum Ada Operasional Pengambilan Pasir Laut Hasil Sedimentasi

Anggota DPR Fraksi Golkar Firman Soebagyo meminta pemerintah melakukan pengawasan secara ketat saat operasional pengambilan pasir laut hasil sedimentasi mulai dilakukan. 

Dia menekankan bahwa pengambilan sedimentasi semestinya tidak hanya mengutamakan aspek ekonomi. Akan tetapi juga mengutamakan aspek lingkungan. 

Pemerintah harus memverifikasi pelaku usaha yang mengurus perizinan pengambilan sedimentasi laut. Maupun ketika misalnya berencana mengekspor sedimentasi laut. 

“Jangan sampai nanti pengawasannya lemah. Kalau (pengawasannya) lemah, pengusaha ini kecenderungannya suka seenaknya sendiri memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan,” ujar Firman.

Selain itu, Firman meminta pemerintah melakukan kajian dan memetakan lokasi mana saja yang terdapat sedimentasi laut. Berikutnya, mesti ada batasan tertentu sampai berapa kedalaman laut yang akan diambil sedimentasinya. 

“Karena kalau tidak, itu akan berdampak terhadap masalah rusaknya lingkungan,” terang Firman. 

Anggota DPR Fraksi Gerindra Ahmad Muzani meminta pemerintah mengkaji terlebih dahulu sebelum menerapkan kebijakan tersebut. Dia meminta pemerintah menunda ekspor pasir laut. 

Muzani mengingatkan, jangan sampai keuntungan ekonomi dapat berdampak pada kerusakan lingkungan hidup.

"Saya mengusulkan kalau bisa rencana ekspor pasir laut ditunda dulu," kata Muzani.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono menyampaikan, pihaknya sudah melakukan persiapan pengawasan operasional pengambilan pasir laut hasil sedimentasi. 

Pihaknya juga telah melakukan pemetaan pengawasan operasional pengambilan pasir laut hasil sedimentasi.

Baca Juga: Ancam Kesejahteraan Nelayan, Fraksi PKB Tolak Kebijakan Ekspor Pasir Laut

Namun demikian, Ipung mengatakan bahwa sampai saat ini pemerintah belum membuka realisasi pengambilan pasir laut hasil sedimentasi.

Sehingga belum ada pelaku usaha maupun kapal hisap yang melakukan operasional terkait hal tersebut. "Belum dimulai," ujar Ipung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective [Intensive Boothcamp] Financial Statement Analysis

[X]
×