Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan ekspor pasir laut mendapat kritikan.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti, menekankan bahwa pasir ataupun sedimen yang didalihkan pemerintah untuk ekspor ini penting untuk keberadaan masyarakat.
Bila pun mau di ambil pasir atau sedimen, menurutnya lebih baik digunakan untuk meninggikan wilayah Pantura, yang terdampak abrasi bahkan sebagian sudah tenggelam.
Baca Juga: Malaysia dan Kamboja Sudah Larang Ekspor Laut ke Singapura
"Kembalikan tanah daratan sawah-sawah rakyat kita di Pantura, bukan di ekspor!," jelas Susi melalui unggahan di media sosial X miliknya, Jum'at (20/9).
"Andai dan semoga yang mulai yang mewakili rakyat Indonesia memahami, terima kasih," tambahnya.
Sebelumnya, selama 20 tahun terakhir, kegiatan ekspor pasir laut dilarang pemerintah karena menimbulkan kerusakan lingkungan.
Namun, keran ekspor pasir laut kembali dibuka setelah Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024.
Kedua aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Mei 2023.
Baca Juga: Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka, Jokowi : Bukan Pasir, Tapi Sedimentasi Laut
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim menjelaskan, ekspor pasir laut diperbolehkan dengan syarat kebutuhan dalam negeri sudah tercukupi.
Menurut Isy, pengerukan pasir laut diperlukan untuk mengatasi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung serta daya tampung ekosistem pesisir dan laut, serta kesehatan laut.
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, kebutuhan reklamasi dalam negeri besar, tetapi pemanfaatan pasir laut masih merusak lingkungan karena diambil dari pulau-pulau.
Baca Juga: Puluhan Perusahaan Berminat Ekspor Pasir Laut
Pasir sedimentasi dinilai cocok dimanfaatkan untuk kebutuhan reklamasi, termasuk mendukung pembangunan IKN dan infrastruktur dengan mengutamakan kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).
Oleh karena itu, PP Nomor 26 Tahun 2023 mengatur bahwa pasir sedimentasi harus digunakan untuk reklamasi dan pembangunan infrastruktur, dengan mengutamakan kebutuhan dalam negeri.
"Jadi reklamasi dan berakibat pada kerusakan lingkungan. Atas dasar itu terbitlah PP (PP Nomor 26 Tahun 2023), boleh untuk reklamasi, tapi harus gunakan pasir sedimentasi,” ujar dia.
Selanjutnya: BREN Didepak dari Indeks FTSE, Begini Prospek Kinerja dan Rekomendasi Sahamnya
Menarik Dibaca: Promo Indomaret Minyak Murah Periode 19-25 September 2024, Ada Ekstra Diskon Rp 5.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News