CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.925   -31,00   -0,20%
  • IDX 7.137   -77,78   -1,08%
  • KOMPAS100 1.092   -10,78   -0,98%
  • LQ45 871   -4,94   -0,56%
  • ISSI 215   -3,31   -1,52%
  • IDX30 446   -2,03   -0,45%
  • IDXHIDIV20 539   -0,53   -0,10%
  • IDX80 125   -1,22   -0,96%
  • IDXV30 135   -0,43   -0,32%
  • IDXQ30 149   -0,44   -0,29%

KKP Sebut Belum Ada Operasional Pengambilan Pasir Laut Hasil Sedimentasi


Selasa, 24 September 2024 / 07:00 WIB
KKP Sebut Belum Ada Operasional Pengambilan Pasir Laut Hasil Sedimentasi
ILUSTRASI. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan?KKP?Pung Nugroho Saksono. KKP menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada operasional pengambilan pasir laut hasil sedimentasi.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada operasional pengambilan pasir laut hasil sedimentasi.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono menyampaikan, pihaknya sudah melakukan persiapan pengawasan operasional pengambilan pasir laut hasil sedimentasi. Pihaknya juga telah melakukan pemetaan pengawasan operasional pengambilan pasir laut hasil sedimentasi.

Namun demikian, Pung mengatakan bahwa sampai saat ini pemerintah belum membuka realisasi pengambilan pasir laut hasil sedimentasi.

Sehingga belum ada pelaku usaha maupun kapal hisap yang melakukan operasional terkait hal tersebut.

"Belum dimulai," ujar Ipung dalam konferensi pers, Senin (23/9).

Baca Juga: Kemendag Tak Ingin Disalahkan Terkait Izin Ekspor Pasir Laut

Ipung mengaku belum mengetahui kapan dimulainya operasional pelaku usaha mengambil pasir laut hasil sedimentasi. Menurutnya, bisa saja hal itu dimulai di pemerintahan berikutnya.

"Itu kan pemerintahan baru nanti. Kita ngga tahu. Pokoknya prinsipnya kami akan turun lapangan (mengawasi) ketika start mulai," jelas Ipung.

Meski belum dimulai, Ipung mengaku terus melakukan pengawasan di lapangan. KKP akan menindak pihak yang mengambil pasir laut hasil sedimentasi secara ilegal.

"Pasukan kami di lapangan serius karena kami tidak main-main. Jangan sampai nanti disalahgunakan oknum ataupun orang lain yang tidak masuk di dalam daftar atau yang tidak berizin," jelas Pung.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan  Perikanan (KKP) mencatat terdapat 66 perusahaan tengah melakukan pengajuan izin pemanfaatan pasir laut hasil sedimentasi yang dapat diekspor sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2023 tentang Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto menuturkan bahwa pemberian izin ekspor itu hanya diperbolehkan untuk pemanfaatan pasir laut hasil sedimentasi. Hal itu dilakukan guna mendukung peningkatan daya dukungan dan daya tampung ekosistem pesisir. 

"Tujuan dari pembersihan sedimentasi di laut ada 2, yaitu peningkatan Daya Dukung dan Daya Tampung Ekosistem pesisir. Jadi, lokasi-lokasi yang ditetapkan KKP adalah lokasi yang berkaitan dengan prioritas peningkatan tersebut,” ujarnya kepada Kontan, Senin (16/9).

Seiring dengan hal itu, Doni menuturkan tengah melakukan evaluasi dan verifikasi ketat terhadap 66 perusahaan yang tengah melakukan izin pemanfaatan pasir laut hasil sedimentasi. 

Baca Juga: KKP Tindak 18 Pelaku Usaha Pelanggar Pemanfaatan Ruang Laut di Pulau-Pulau Kecil

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×