kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   0,00   0,00%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Menko Luhut Angkat Bicara soal Pembukaan Keran Ekspor Pasir Laut, Apa Katanya?


Selasa, 17 September 2024 / 20:34 WIB
Menko Luhut Angkat Bicara soal Pembukaan Keran Ekspor Pasir Laut, Apa Katanya?
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan membantah kebijakan pembukaan ekspor pasir laut ini dikaitkan dengan kesepakatan ekspor listrik ke Singapura.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi membuka keran ekspor pasir laut. Sebelumnya, selama 20 tahun, mengapalkan pasir laut untuk dikirim ke luar negeri adalah aktivitas ilegal.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan membantah kebijakan pembukaan ekspor pasir laut ini dikaitkan dengan kesepakatan ekspor listrik ke Singapura. 

"Enggak ada urusan (antara ekspor pasir laut dan ekspor listrik)," tegas Luhut saat ditemui di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (17/9). 

Luhut menyebutkan, pembukaan ekspor pasir laut ke Singapura ini sudah diperhitungkan. Selain itu, pasir laut yang boleh diekspor dipastikan hanya pasir sedimen yang bisa mengganggu operasi kapal laut. 

"Jadi itu cuma sedimen yang harus didalamkan, kalau tidak nanti kapal bisa nyangkut di sana. Kita betul-betul teliti, dan (dengan) teknologi sekarang kita bisa mengawasinya dengan tertib," ungkapnya. 

Baca Juga: Keran Ekspor Pasir Laut, Walhi: Tunjukkan Kepanikan Pemerintah Tingkatkan PNBP

Aturan ekspor pasir laut ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan di bidang ekspor. 

Sementara aturan turunannya diatur dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor, dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. 

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim menjelaskan tujuan pengaturan ekspor pasir laut ini sejalan dengan PP Nomor 26 Tahun 2023. Menurutnya, pengaturan dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung serta daya tampung ekosistem pesisir dan laut, juga kesehatan laut.

Selain itu, pengaturan ekspor pasir laut dapat mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.

Jenis pasir laut yang boleh diekspor diatur dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor.  

Untuk dapat mengekspor pasir laut dimaksud, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi berdasarkan Permendag Nomor 21 Tahun 2024. 

Ketentuan-ketentuan yang dimaksud ditetapkan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan terdapat Laporan Surveyor (LS). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×