kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   16.000   0,85%
  • USD/IDR 16.200   -59,00   -0,36%
  • IDX 6.909   -18,45   -0,27%
  • KOMPAS100 1.005   -2,63   -0,26%
  • LQ45 769   -3,42   -0,44%
  • ISSI 227   0,12   0,05%
  • IDX30 396   -3,05   -0,76%
  • IDXHIDIV20 458   -4,29   -0,93%
  • IDX80 113   -0,29   -0,26%
  • IDXV30 113   -1,21   -1,06%
  • IDXQ30 128   -1,04   -0,80%

Kadin menilai PMK deminimus value barang kiriman ciptakan rasa keadilan berbisnis


Selasa, 28 Januari 2020 / 18:22 WIB
Kadin menilai PMK deminimus value barang kiriman ciptakan rasa keadilan berbisnis
ILUSTRASI. PMK deminimus value barang kiriman ciptakan rasa keadilan berbisnis. KONTAN/Baihaki/3/1/2020


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo

Handito yang juga sebagai Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Bidang Pengembangan UMKM ini mengatakan, para peritel nasional yang akhir-akhir ini tergerus oleh produk luar negeri yang masuk ke pasar dalam negeri dengan harga lebih murah melalui sistem e-commerce, merasa mendapat angin segar dengan keluarnya peraturan ini. Mereka merasa pemerintah memperhatikan juga kepentingan mereka. 

“Secara umum PMK 199/2019 ini secara luas, akan menekan defisit neraca perdagangan, tidak hanya karena produk barang jadi impor perlahan-lahan akan berkurang, tetapi juga karena dari kebijakan ini diharapkan nilai ekspor akan mulai meningkat kembali,” kata dia.

Baca Juga: Bea Cukai sosialisasikan ketentuan barang impor kiriman

Sebelumnya, dalam beleid tersebut, Bea dan Cukai menyesuaikan nilai pembebasan bea masuk atas barang kiriman yang semula ditetapkan US$ 75 untuk setiap penerima barang per hari, sehingga berdasarkan aturan teranyar menjadi US$ 3 per kiriman untuk setiap penerima barang per hari.

Artinya nilai produk tersebut setara dengan Rp 42 ribu jika menggunakan asumsi kurs rupiah terhadap dollar sebesar Rp 14 ribu per US$ 1.  

Selain itu pungutan pajak dalam rangka impor (PDRI) berlaku secara normal. Pemerintah juga merasionalisasi tarif dari yang semula antara 27,5% hingga 37,5%. Adapun rinciannya bea masuk 7,5%, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10%, Pajak Penghasilan (PPh) 10% disertai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau PPh 20% tanpa NPWP menjadi%  dengan rincian bea masuk 7,5%, PPN 10% dan PPh 0%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×