kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   50.000   1,72%
  • USD/IDR 16.853   10,00   0,06%
  • IDX 8.212   -53,08   -0,64%
  • KOMPAS100 1.158   -9,98   -0,85%
  • LQ45 830   -9,73   -1,16%
  • ISSI 295   -1,25   -0,42%
  • IDX30 432   -3,95   -0,91%
  • IDXHIDIV20 516   -4,82   -0,92%
  • IDX80 129   -1,21   -0,93%
  • IDXV30 142   -0,67   -0,47%
  • IDXQ30 139   -1,75   -1,24%

Kadin menilai PMK deminimus value barang kiriman ciptakan rasa keadilan berbisnis


Selasa, 28 Januari 2020 / 18:22 WIB
Kadin menilai PMK deminimus value barang kiriman ciptakan rasa keadilan berbisnis
ILUSTRASI. PMK deminimus value barang kiriman ciptakan rasa keadilan berbisnis. KONTAN/Baihaki/3/1/2020


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo

Handito yang juga sebagai Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Bidang Pengembangan UMKM ini mengatakan, para peritel nasional yang akhir-akhir ini tergerus oleh produk luar negeri yang masuk ke pasar dalam negeri dengan harga lebih murah melalui sistem e-commerce, merasa mendapat angin segar dengan keluarnya peraturan ini. Mereka merasa pemerintah memperhatikan juga kepentingan mereka. 

“Secara umum PMK 199/2019 ini secara luas, akan menekan defisit neraca perdagangan, tidak hanya karena produk barang jadi impor perlahan-lahan akan berkurang, tetapi juga karena dari kebijakan ini diharapkan nilai ekspor akan mulai meningkat kembali,” kata dia.

Baca Juga: Bea Cukai sosialisasikan ketentuan barang impor kiriman

Sebelumnya, dalam beleid tersebut, Bea dan Cukai menyesuaikan nilai pembebasan bea masuk atas barang kiriman yang semula ditetapkan US$ 75 untuk setiap penerima barang per hari, sehingga berdasarkan aturan teranyar menjadi US$ 3 per kiriman untuk setiap penerima barang per hari.

Artinya nilai produk tersebut setara dengan Rp 42 ribu jika menggunakan asumsi kurs rupiah terhadap dollar sebesar Rp 14 ribu per US$ 1.  

Selain itu pungutan pajak dalam rangka impor (PDRI) berlaku secara normal. Pemerintah juga merasionalisasi tarif dari yang semula antara 27,5% hingga 37,5%. Adapun rinciannya bea masuk 7,5%, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10%, Pajak Penghasilan (PPh) 10% disertai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau PPh 20% tanpa NPWP menjadi%  dengan rincian bea masuk 7,5%, PPN 10% dan PPh 0%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×