Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .
Handito yang juga sebagai Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Bidang Pengembangan UMKM ini mengatakan, para peritel nasional yang akhir-akhir ini tergerus oleh produk luar negeri yang masuk ke pasar dalam negeri dengan harga lebih murah melalui sistem e-commerce, merasa mendapat angin segar dengan keluarnya peraturan ini. Mereka merasa pemerintah memperhatikan juga kepentingan mereka.
“Secara umum PMK 199/2019 ini secara luas, akan menekan defisit neraca perdagangan, tidak hanya karena produk barang jadi impor perlahan-lahan akan berkurang, tetapi juga karena dari kebijakan ini diharapkan nilai ekspor akan mulai meningkat kembali,” kata dia.
Baca Juga: Bea Cukai sosialisasikan ketentuan barang impor kiriman
Sebelumnya, dalam beleid tersebut, Bea dan Cukai menyesuaikan nilai pembebasan bea masuk atas barang kiriman yang semula ditetapkan US$ 75 untuk setiap penerima barang per hari, sehingga berdasarkan aturan teranyar menjadi US$ 3 per kiriman untuk setiap penerima barang per hari.
Artinya nilai produk tersebut setara dengan Rp 42 ribu jika menggunakan asumsi kurs rupiah terhadap dollar sebesar Rp 14 ribu per US$ 1.
Selain itu pungutan pajak dalam rangka impor (PDRI) berlaku secara normal. Pemerintah juga merasionalisasi tarif dari yang semula antara 27,5% hingga 37,5%. Adapun rinciannya bea masuk 7,5%, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10%, Pajak Penghasilan (PPh) 10% disertai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau PPh 20% tanpa NPWP menjadi% dengan rincian bea masuk 7,5%, PPN 10% dan PPh 0%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News