kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.491.000   8.000   0,32%
  • USD/IDR 16.757   21,00   0,13%
  • IDX 8.610   -8,64   -0,10%
  • KOMPAS100 1.188   4,72   0,40%
  • LQ45 854   1,82   0,21%
  • ISSI 307   0,26   0,08%
  • IDX30 439   -0,89   -0,20%
  • IDXHIDIV20 511   -0,15   -0,03%
  • IDX80 133   0,33   0,25%
  • IDXV30 138   0,47   0,34%
  • IDXQ30 140   -0,47   -0,33%

Kadin menilai PMK deminimus value barang kiriman ciptakan rasa keadilan berbisnis


Selasa, 28 Januari 2020 / 18:22 WIB
Kadin menilai PMK deminimus value barang kiriman ciptakan rasa keadilan berbisnis
ILUSTRASI. PMK deminimus value barang kiriman ciptakan rasa keadilan berbisnis. KONTAN/Baihaki/3/1/2020


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo

Handito yang juga sebagai Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Bidang Pengembangan UMKM ini mengatakan, para peritel nasional yang akhir-akhir ini tergerus oleh produk luar negeri yang masuk ke pasar dalam negeri dengan harga lebih murah melalui sistem e-commerce, merasa mendapat angin segar dengan keluarnya peraturan ini. Mereka merasa pemerintah memperhatikan juga kepentingan mereka. 

“Secara umum PMK 199/2019 ini secara luas, akan menekan defisit neraca perdagangan, tidak hanya karena produk barang jadi impor perlahan-lahan akan berkurang, tetapi juga karena dari kebijakan ini diharapkan nilai ekspor akan mulai meningkat kembali,” kata dia.

Baca Juga: Bea Cukai sosialisasikan ketentuan barang impor kiriman

Sebelumnya, dalam beleid tersebut, Bea dan Cukai menyesuaikan nilai pembebasan bea masuk atas barang kiriman yang semula ditetapkan US$ 75 untuk setiap penerima barang per hari, sehingga berdasarkan aturan teranyar menjadi US$ 3 per kiriman untuk setiap penerima barang per hari.

Artinya nilai produk tersebut setara dengan Rp 42 ribu jika menggunakan asumsi kurs rupiah terhadap dollar sebesar Rp 14 ribu per US$ 1.  

Selain itu pungutan pajak dalam rangka impor (PDRI) berlaku secara normal. Pemerintah juga merasionalisasi tarif dari yang semula antara 27,5% hingga 37,5%. Adapun rinciannya bea masuk 7,5%, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10%, Pajak Penghasilan (PPh) 10% disertai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau PPh 20% tanpa NPWP menjadi%  dengan rincian bea masuk 7,5%, PPN 10% dan PPh 0%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×