Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Adanya perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor Barang Kiriman, Bea dan Cukai menyelenggarakan sosialisasi pada Jumat (24/).
Direktur Teknis Kepabeanan R. Fadjar Donny mengungkapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019 dibentuk karena pemerintah ingin menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan lindungi Industri Kecil Menengah (IKM).
Baca Juga: Akhir Januari, hanya buku pelajaran yang tak kena pajak impor barang kiriman
Adanya peningkatan jumlah impor barang kiriman e-commerce, menciptakan level playing field, dan adanya masukan pengrajin dan produsen dalam negeri.
Perubahan pada peraturan ini yaitu yang sebelumnya de minimis value untuk barang kiriman US$ 75 per penerima barang, per hari, untuk Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) menjadi US$ 3 per kiriman untuk Bea Masuk saja dan mulai berlaku sejak tanggal 30 Januari 2020.
Terdapat tarif untuk barang khusus untuk barang berupa tas dikenakan Bea Masuk sebesar 15-20%, Sepatu sebesar 25-30%, dan produk tekstil sebesar 15-25% ditambah PPN sebesar 10% dan PPh sebesar 7,5 – 10%.
Baca Juga: Ingat mulai 30 Januari, nilai batasan impor bebas bea masuk cuma US$ 3 per kiriman
Di sisi lain untuk mendukung peningkatan literasi di Indonesia, terhadap kode HS 49.01 s.d 49.04 berupa buku pengetahuan tarif Bea Masuk, PPN, dan PPh sebesar 0%.
“Dengan adanya peraturan ini, diharapkan masyarakat dapat mengerti dan memahami bahwa kebijakan ini dibuat karena pemerintah ingin melindungi industri dalam negeri serta menghimbau masyarakat agar lebih mencintai produk-produk dalam negeri,” kata Donny dalam keterangan resminya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News