Reporter: Mona Tobing | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia khawatir pemberlakuan Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2010 tentang hortikultura akan merugikan industri. Sebab dipasal 100 ayat 3 dan pasal 131 ayat 2 ada pembatasan modal asing maksimal 30%.
Nilai kerugian atas berlaku efektifnya UU itu diperkirakan sebesar Rp 70 triliun. UU Hortikultura berisikan penanaman modal asing dibatasi paling banyak 30%. UU itu memberikan batas waktu empat tahun setelah UU berlaku dan berlaku surut bagi PMA yang sudah menanamkan modal di Indonesia.
Ketua Komite Tetap Pengembangan Pasar Pertanian Kadin Indonesia Karen Tambayong mengatakan, pertanian hortikultura membutuhkan anggaran hortikultura yang besar. Idealnya, anggaran hortikultura ditambah hingga menjadi Rp 2,5 triliun.
“Sektor hortikultura varietasnya banyak. Tekhnologi masih minim plus sistem logistik seperti cold storage yang juga belum maksimal. Sehingga perlu investasi besar,” tandas Karen akhir pekan lalu (9/1).
Menurutnya, dengan pemberlakukan UU itu, ada kekhawatiran terjjadinya banjir benih dan produk hortikultura segar akibat tidak tersedianya benih dan produk segar dalam negeri.
Pada tahun 2014 lalu kebutuhan benih hortikultura mencapai 14.000 ton. Nah, tahun ini asumsi kenaikan kebutuhan hortikultura mencapai 10-15% atau sebesar 15.000 ton sampai 16.000 ton.
Sementara kebutuhan benih hortikultura nasional saat ini masih bergantung pada perusahaan modal asing (PMA) hingga 70%. Sisanya, kebutuhan benih hortikultura diisi oleh perusahaan modal dalam negeri (PMDM).
Selain itu dikawatirkan investasi baru pada industri benih hortikultura akan hilang sehingga transfer tekhnologi tidak ada dan keran impor hortikultura kian deras.
Kerugian juga akan terasa pada 10 juta petani pengguna benih yang kehilangan akses benih berkualitas. Serta 45.000 petani produksi benih yang selama ini bermitra dengan perusahaan benih bakal hilang.
Kadin mencatat, nilai produksi hortikultura lokal saat ini mencapai Rp 90 triliun. Masih lebih rendah dibandingkan nilai impor produk impor hortikultura mencapai Rp 12 triliun. Sementara produksi benih lokal tanah air baru mencapai 60%. Sisanya, 40% berasal dari benih impor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News