kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.370   0,00   0,00%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Uji materi UU Hortikultura molor, pengusaha resah


Senin, 15 Desember 2014 / 17:04 WIB
Uji materi UU Hortikultura molor, pengusaha resah
ILUSTRASI. Manfaat daun kemangi untuk kesehatan tubuh.


Reporter: Mona Tobing | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menunda putusan judicial review atas UU Hortikultura. MK seharusnya memutuskan uji materi UU Hortikultura tersebut pada 25 November lalu. 

Masih terkatung-katungnya uji materi itu membuat pengusaha hortikultura resah. Apalagi mereka sudah sampai mengirim surat ke MK untuk segera memutuskan UU Hortikultura.

Panitera MK Kasianur Sidauruk mengatakan, persidangan UU Hortikultura sampai Desember ini memang belum ada. Selain karena padatnya sidang di MK, hakim masih mempertimbangkan dampak dan arah dari pemberlakuan UU Hortikultura ini.  

“Sampai saat ini masih dalam rapat pembahasan hasil (RPH). Jadi memang belum bisa diputuskan,” terang Kasianur pada Senin (15/12).

Ketua Asosiasi Perusahaan Perbenihan Hortikultura Indonesia (Hortindo) Afrizal Gindow mengatakan, pihaknya telah mengirim surat hingga dua kali kepada MK untuk segera memutuskan UU Hortikultura ini. Namun sampai hari ini MK belum juga memberikan jawaban, padahal batas pemberlakuan UU Hortikultura ini sudah lewat. 

Afrizal optimis MK akan memutuskan bahwa pembatasan kepemilikan saham dicoret. Sebab, arah kebijakan ekonomi Presiden Joko Widodo ingin mendukungan investasi asing. 

Jika UU Hortikultura akhirnya memutuskan untuk pembatasan kepemilikan asing di perusahaan benih sebesar 30%, mau tak mau perusahaan benih hortikultura harus saat ini melepaskan porsi sahamnya atau hengkang dari Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×