Reporter: Mona Tobing | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Undang-Undang Hortikultura yang belum juga diputus oleh Mahkamah Agung (MA) menimbulkan ketidakpastian investasi sektor pertanian. Sementara, Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Hortikultura. Langkah ini dilakukan jika Mahkamah Konstitusi (MK) meloloskan UU Hortikultura.
Pelaku usaha khawatir kondisi ini dapat mengganggu iklim investasi sektor pertanian. Sebab kepastian hukum pertanian pada bidang hortikultura dianggap belum pasti. Sehingga, investor urung melakukan investasi di sektor pertanian.
Pelaku usaha hortikultura khususnya dari perusahaan asing juga menahan diri untuk melakukan ekspansi. Misalnya, rencana untuk pembangunan pabrik, pembelian IT, serta riset baru yang menjadi komponen biaya paling mahal dari penciptaan benih baru.
Padahal komponen tersebut harus segera dilakukan demi memenuhi kebutuhan hortikultura seperti: sayur dan buah. Sebagaimana diketahui, tren konsumsi pangan nasional terus naik. Jika kebutuhan tidak terpenuhi dari dalam negeri, akibatnya impor harus dilakukan.
Franky Sibarani, Ketua Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengatakan, pihaknya tengah mengkaji rencana untuk pengajuan Perpu jika UU Hortikultura diloloskan di MK.
“Tidak mungkin tiba-tiba langsung berubah bagi industri yang memang sudah bertahun-tahun beroperasi. Kemudian karena UU Hortikultura lalu bubar. Bagaimana juga kami pro industri,” kata Franky pada Selasa (6/1).
Oleh sebab itu, kemungkinan Perpu Hortikultura sangat mungkin dikeluarkan. Isinya, bisa saja menghilangkan soal pembatasan kepemilikan modal asing sebesar 30%. Atau paling memungkinkan bahwa UU Hortikultura tidak berlaku surut.
Sehingga tidak mengganggu perusahaan benih yang sudah beroperasi terlebih dahulu. Lain soal bagi investor baru. Mereka wajib tunduk pada ketentuan UU Hortikultura yang membatasi kepemilikan saham asing sebesar 30%.
BKPM mencatat total realisasi investasi Penanaman Modal Dalam Negeri atau PMDN dan Penanaman Modal Asing atau PMA pada periode 2010 sampai kuartal 3 2014 bernilai sekitar Rp 3,1 triliun.
Rinciannya, PMDN sebesar Rp 823 miliar atau senilai 27%. Sementara PMA sebesar 73% atau senilai Rp 2,26 triliun. Dari segi lokasi investasi, 31% total nilai PMDN dan PMA di sektor industri berlokasi di Pulau Jawa. Sisanya (69%) di luar Jawa.
Sementara lima negara yang menjadi investor terbesar pada sektor hortikultura adalah Singapura, Belanda, Hong Kong, Inggris, dan Korea Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News