Reporter: Yudho Winarto |
JAKARTA. Pemerintah menjamin tidak lama lagi film-film box office keluaran Hollywood bakal kembali meramaikan gedung bioskop dalam negeri. Pemerintah dan importir film telah menemui kata sepakat dalam polemik pengenaan pajak impor film.
"Sebentar lagi akan selesai kepastian atas pajak. Berdasarkan pembahasan kemarin importir sudah setuju," kata Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik, Kamis (9/6).
Lanjut Jero, importir mengusulkan adanya semacam pajak spesifik. Ketika dipelajari dan dievaluasi pemerintah tidak keberatan. "Untuk angkanya saya lupa," katanya.
Jero menjanjikan dalam kurun satu pekan mendatang, pihaknya akan menggelar konferensi pers menjelaskan perihal ini. Tinggal saat ini, menunggu keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) perihal pajak film impor tersebut.
Seperti diketahui, polemik ini bermula karena belum tercapai titik temu soal berapa kisaran beban pajak yang bisa diterima. Sebelumnya, pemerintah menerapkan tarif bea masuk film impor sebesar 23,75% dan royalti senilai 43 sen dollar Amerika Serikat (AS).
Sebelumnya, Motion Picture Association of America (MPAA) menghentikan impor film ke Indonesia. MPAA mengambil langkah tersebut lantaran adanya aturan bea masuk atas hak distribusi film impor di Indonesia yang tidak lazim dan tidak pernah ada di negara lain.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Keuangan (SE Menkeu) No.3 Tahun 2011 yang berlaku Januari 2011 ini. MPAA menilai kebijakan itu memberatkan sehingga mereka menyetop distribusi film ke Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News