kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.684.000   -8.000   -0,47%
  • USD/IDR 16.402   2,00   0,01%
  • IDX 6.646   113,79   1,74%
  • KOMPAS100 990   21,69   2,24%
  • LQ45 776   14,22   1,87%
  • ISSI 203   3,92   1,97%
  • IDX30 401   6,72   1,70%
  • IDXHIDIV20 483   8,87   1,87%
  • IDX80 112   2,06   1,87%
  • IDXV30 117   1,19   1,03%
  • IDXQ30 133   2,24   1,72%

Pembahasan pajak tunggal film impor belum kelar


Selasa, 19 April 2011 / 10:29 WIB
Pembahasan pajak tunggal film impor belum kelar
ILUSTRASI. Electrovair II, saksi sejarah panjang mobil listrik oleh General Motors


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pembahasan aturan pemungutan pajak tunggal (single tax) film impor belum tuntas. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik mengatakan aturan tersebut masih digodok Kementerian Keuangan.

Jero Wacik belum memastikan kapan pembahasan tersebut selesai. Yang pasti, dia menginginkan masalah pajak itu tuntas secepatnya. "Lebih cepat lebih baik. Nanti pembahasan dikoordinasikan dengan Menko Perekonomian dan saya," katanya, kemarin (19/4).

Selama ini pemerintah mengklasifikasikan film impor dalam HS code: 3706 dengan pembebanan tarif bea masuk 10%, pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor 10%, dan pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 impor 2,5%.

Film impor juga masih dikenai royalti senilai US$ 0,43 per meter rol film. Belakangan pengenaan pajak royalti ini yang mendapat protes keras dari importir kakap di Indonesia. Mereka merasa mendapatkan pajak ganda saat memasukkan film impor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×