kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Pembahasan pajak tunggal film impor belum kelar


Selasa, 19 April 2011 / 10:29 WIB
Pembahasan pajak tunggal film impor belum kelar
ILUSTRASI. Electrovair II, saksi sejarah panjang mobil listrik oleh General Motors


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pembahasan aturan pemungutan pajak tunggal (single tax) film impor belum tuntas. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik mengatakan aturan tersebut masih digodok Kementerian Keuangan.

Jero Wacik belum memastikan kapan pembahasan tersebut selesai. Yang pasti, dia menginginkan masalah pajak itu tuntas secepatnya. "Lebih cepat lebih baik. Nanti pembahasan dikoordinasikan dengan Menko Perekonomian dan saya," katanya, kemarin (19/4).

Selama ini pemerintah mengklasifikasikan film impor dalam HS code: 3706 dengan pembebanan tarif bea masuk 10%, pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor 10%, dan pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 impor 2,5%.

Film impor juga masih dikenai royalti senilai US$ 0,43 per meter rol film. Belakangan pengenaan pajak royalti ini yang mendapat protes keras dari importir kakap di Indonesia. Mereka merasa mendapatkan pajak ganda saat memasukkan film impor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×