kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.602   0,00   0,00%
  • IDX 8.086   170,79   2,16%
  • KOMPAS100 1.119   28,72   2,63%
  • LQ45 799   26,74   3,46%
  • ISSI 285   3,02   1,07%
  • IDX30 417   15,78   3,94%
  • IDXHIDIV20 470   17,60   3,89%
  • IDX80 124   3,14   2,60%
  • IDXV30 133   3,82   2,97%
  • IDXQ30 132   4,58   3,60%

Pembahasan pajak tunggal film impor belum kelar


Selasa, 19 April 2011 / 10:29 WIB
Pembahasan pajak tunggal film impor belum kelar
ILUSTRASI. Electrovair II, saksi sejarah panjang mobil listrik oleh General Motors


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pembahasan aturan pemungutan pajak tunggal (single tax) film impor belum tuntas. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik mengatakan aturan tersebut masih digodok Kementerian Keuangan.

Jero Wacik belum memastikan kapan pembahasan tersebut selesai. Yang pasti, dia menginginkan masalah pajak itu tuntas secepatnya. "Lebih cepat lebih baik. Nanti pembahasan dikoordinasikan dengan Menko Perekonomian dan saya," katanya, kemarin (19/4).

Selama ini pemerintah mengklasifikasikan film impor dalam HS code: 3706 dengan pembebanan tarif bea masuk 10%, pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor 10%, dan pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 impor 2,5%.

Film impor juga masih dikenai royalti senilai US$ 0,43 per meter rol film. Belakangan pengenaan pajak royalti ini yang mendapat protes keras dari importir kakap di Indonesia. Mereka merasa mendapatkan pajak ganda saat memasukkan film impor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×