kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Dua importir film besar terancam tidak bisa mengimpor filmnya lagi di Indonesia


Rabu, 18 Mei 2011 / 23:32 WIB
Dua importir film besar terancam tidak bisa mengimpor filmnya lagi di Indonesia
ILUSTRASI. Oppo Find X2 Pro menjadi HP Android dengan skor penilaian performa versi AnTuTu Benchmark.


Reporter: Bambang Rakhmanto | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Pemerintah telah menutup rapat untuk dua importir film untuk mengajukan upaya banding. Tetapi pemerintah memberikan lampu hijau kepada salah satu dari tiga importir film yang dilarang mengimpor film untuk bisa kembali mengimpor film ke dalam negeri.

Kasubdit Nilai Kepabeanan Dirjen Bea dan Cukai Widhi Hartono menjelaskan jalan satu-satunya yang bisa mereka tempuh agar dapat lagi memutar filmnya di bioskop-bioskop Indonesia adalah wajib membayar biaya tagihan pokok.

“Dua importir film yang belum bayar itu adalah importir besar, yang rajin mengirim film-film asing ke Indonesia,” ucapnya, (18/5). Widhi menambahkan demi kepentingan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Dirjen Bea dan Cukai belum dapat menyebutkan nilai impor.

Widhi menambahkan yang jelas mereka telah melewati jatuh tempo yaitu pada tanggal 12 Maret kemarin. “Namun kalau importir mau melunasi setelah tanggal itu bisa dengan menambah bunga tetapi tidak dapat mengajukan banding,” urainya.

Widhi juga mengatakan sudah ada salah satu importir yang menjalankan kewajibannya telah membayar tagihannya itu pada tanggal 10 Maret kemarin. Dirjen Bea dan Cukai Agung Kuswandono mengungkapkan importir film itu telah melakukan kewajibannya untuk membayar tagihan pokok bea masuk film sebesar Rp 9 miliar.

“ Mereka sudah membayar pokok tagihan saja, selain itu importir film tersebut telah mengajukan banding, sedangkan yang kedua masih belum mengajukan banding,” ucapnya. Agung menyatakan nominal sebesar Rp 9 miliar tersebut hanya merupakan pembayaran untuk pokoknya saja, belum termasuk denda atas terlambatnya pembayaran royalti film.

Meskipun telah melakukan pembayaran, Agung menyatakan importir tersebut tetap menempuh jalur hukum melalui banding di pengadilan pajak. Agung menambahkan mereka telah ajukan banding, dengan banding itu mereka selesaikan secara hukum. Sebelumnya tiga importir penunggak bea masuk masih belum diperbolehkan mengimpor film asing ke Indonesia.

Karena mereka belum membayar denda tunggakan bea masuk sebesar 10 kali dari total tunggakan sebesar Rp 31 miliar. Untuk catatan, saat ini Bea Cukai memperketat soal royalti yang dimasukkan dalam penghitungan bea masuk.

“Ini yang sempat diprotes oleh para importir film,” akunya. Pihak Bea Cukai menyatakan jumlah total importir film mencapai 9 importir yang terdaftar. Namun, hanya 3 importir yang aktif melakukan kegiatan impor.

Total utang ketiga importir tersebut sekitar Rp 31 miliar dan belum ditambah dengan denda. Jumlah ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan imbalan yang dibayarkan kepada produser film di luar negeri yang mencapai Rp 314 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×