Reporter: Bambang Rakhmanto | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Pada hari pelepasan jabatannya, kemarin (25/4), mantan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Thomas Sugijata mengatakan tiga importir film hingga saat ini belum membayar denda tunggakan bea masuk royalti film. Karenanya, ketiga importir itu belum boleh mengimpor film.
Dia mengungkapkan, baru satu perusahaan dari tiga importir film yang sudah membayar pokok tunggakan royalti film. “Mereka sudah bayar pokoknya, itu sudah menunjukkan niat baik,” katanya.
Akan tetapi, ketiga perusahaan tersebut sama sekali belum membayar tunggakan dendanya. Sebab, ketiga importir sedang mengajukan banding ke Pengadilan Pajak mengenai denda royalti tersebut. Namun, menurut Thomas, sambil mengajukan banding itu semestinya ketiga importir film itu tetap membayar pokok tunggakan dan denda.
Thomas mengatakan, selama para importir film tersebut belum membayar denda, Ditjen Bea Cukai akan tetap memblokir kegiatan impor film. “Setelah mereka membayar angsuran denda, baru bisa impor,” katanya.
Saat ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai masih melakukan penagihan aktif ke perusahaan importir film itu. Mereka boleh membayar angsuran pokok selama dua tahun.
Thomas menegaskan sampai saat ini tidak ada satupun importir film tersebut yang bisa melakukan kegiatannya karena sesuai peraturan mereka tidak diperbolehkan mengimpor kecuali sudah mengangsur denda yang diberikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News