kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kaban Minta Pelaku Illegal logging Dijerat Dengan UU Anti Korupsi


Kamis, 05 Juni 2008 / 20:20 WIB


Reporter: Yohan Rubiyantoro | Editor: Test Test

JAKARTA. Menteri Kehutanan MS Kaban meminta aparat hukum untuk menjerat para pelaku illegal logging dengan UU Anti Korupsi. Sebab, dalam praktek illegal logging, ada aset negara yang dicuri. Itu berarti, ada sumber penerimaan negara yang hilang. Hal tersebut disampaikan Kaban usai peringatan Hari Lingkungan Hidup di Istana Negara, Kamis (5/6). Dia mencontohkan,"Misalnya dalam lelang kayu, harga seharusnya Rp 10 M, tapi hanya dijual Rp 5,4 Miliar. Berarti ada korupsi, ini harus diusut," tegasnya.

Kaban memaparkan, sejak tahun 2005, sebetulnya Departemen Kehutanan telah menandatangani nota kesepahaman dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan penelusuran terhadap hasil lelang kayu. Namun, sayangnya, PPATK hanya bisa membuka informasi kepada polisi. "Jadi kuncinya di polisi, seberapa besar upaya mereka mengusut itu," ujar Kaban.

Kaban berharap PPATK lebih intensif dalam melacak sumber keuangan para cukong kayu. "Kalau tidak jelas asal usul dananya, penampung kayu juga harus diusut," katanya. Tak cuma itu, Kaban juga mendesak lembaga hukum internasional untuk mengevaluasi kinerja hakim agung terkait putusan mereka tentang kasus illegal logging. Pasalnya hakim kerap memisahkan masalah illegal logging dengan kerugian negara. "Hakim selalu menghukum pelaku illegal logging dengan sanksi administrasi, padahal itu jelas korupsi," katanya

Sebelumnya, sejumlah pegiat LSM bersama ICW juga mendesak aparat hukum untuk menjerat cukong pembalakan liar dengan UU Anti Korupsi. Pasalnya, UU Kehutanan yang  selama ini digunakan dinilai lemah. Berdasarkan catatan ICW, sejak 2005-2008, putusan pengadilan tidak berpihak pada pelestarian hutan.

Dari 205 terdakwa, sekitar 71,43% diantaranya divonis bebas. Sedangkan 14,29% lainnya di vonis penjara di bawah satu tahun. Diddi Kurniadi Koordinator Illegal Logging Watch meminta, Kejaksaan Agung bertindak tegas dalam mengusut kasus illegal logging. "Jaksa Agung harus mengawasi rencana pertemuan jaksa se-Riau yang akan diadakan di Pelalawan bulan ini," ujarnya melalui pesan singkat kepada KONTAN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×