Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
Draf revisi pun sudah dikirim kepada Presiden Jokowi. Kini DPR menunggu surat presiden yang menandai dimulainya pembahasan revisi UU KPK antara DPR dan pemerintah.
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyebut, pembahasan revisi UU KPK bisa saja tak dilakukan seandainya Presiden Jokowi tak mengeluarkan surpres.
Sebab, meskipun rancangan revisi Undang-Undang KPK ini telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR, pembahasannya harus menunggu respons dari Presiden.
"Kalau misalnya Pak Jokowi besok betul-betul ngasih surat presiden untuk mulai bahas, artinya kan undang-undangnya bisa mulai dibahas," kata Bivitri kepada Kompas.com, Kamis (5/9).
Bivitri menyebut, suatu kabar buruk jika DPR dan pemerintah benar-benar merevisi UU KPK. Pasalnya, ada sejumlah poin yang bakal diganti dan ditambahkan, yang diprediksi bakal melemahkan KPK.
Baca Juga: Perumus UU KPK: KPK menyimpang dari tujuan awal
Jika revisi dilakukan, menurut Bivitri, pemerintah seolah tengah membunuh KPK. "Kalau itu terjadi, pemerintahan yang sekarang seperti membunuh KPK. Karena KPK jadi nggak ada fungsinya lagi," kata dia. (Rakhmat Nur Hakim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kalla Sebut Jokowi Segera Kirim Surpres Bahas Revisi UU KPK ke DPR",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News