kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.641.000   -14.000   -0,53%
  • USD/IDR 18.035   45,00   0,25%
  • IDX 5.873   -113,12   -1,89%
  • KOMPAS100 763   -18,32   -2,34%
  • LQ45 583   -12,03   -2,02%
  • ISSI 203   -3,37   -1,63%
  • IDX30 330   -6,18   -1,83%
  • IDXHIDIV20 410   -5,48   -1,32%
  • IDX80 87   -1,95   -2,19%
  • IDXV30 111   -1,67   -1,48%
  • IDXQ30 107   -1,52   -1,40%

Pemerintah Optimistis PFII Berpotensi Tarik Investasi Global hingga Rp 500 Triliun


Rabu, 08 Juli 2026 / 18:03 WIB
Pemerintah Optimistis PFII Berpotensi Tarik Investasi Global hingga Rp 500 Triliun
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK), Kementerian Keuangan, Herman S (Kemenkeu/dok)


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah memperkirakan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) berpotensi menarik investasi global sebesar Rp 300 triliun hingga Rp 500 triliun pada tahap awal.

Namun, angka tersebut masih berupa estimasi awal dan sangat bergantung pada daya saing Indonesia dalam menarik investor dibandingkan pusat keuangan internasional lainnya.

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Herman Saheruddin, mengatakan, pemerintah masih menghitung potensi investasi yang dapat masuk ke PFII.

Baca Juga: KEK Industri Halal Sidoarjo Siap Tarik Investasi Global, Incar Rp 97,8 Triliun

Meski demikian, berdasarkan perhitungan moderat, investasi yang berpotensi masuk diperkirakan berada di kisaran Rp 300 triliun hingga Rp 500 triliun.

"Nah itu gambaran awal. Dana awal itu masih kami estimasi. Kalau dari hitungan yang moderat, mungkin sekitar Rp 300 triliun sampai Rp 500 triliun. Tapi sekali lagi, ini semua tergantung dari asumsi karena kita bersaing dengan Singapura, Dubai, dan lain-lain," ujarnya kepada awak media di Gedung Parlemen, Rabu (8/7/2026).

Ia menjelaskan, angka tersebut merupakan potensi investasi global yang masuk ke Indonesia melalui keberadaan PFII. Investasi tersebut dapat berupa pembukaan kantor cabang bank asing, pendirian perusahaan, maupun bentuk investasi kelembagaan lainnya.

"Kalau kita buka ini berarti investasinya masuk. Apakah mereka bikin cabang bank asing, apakah mereka bikin perusahaan yang diinkorporasi di situ, dan sebagainya," katanya.

Baca Juga: Pemerintah Patok Penerbitan SBN Ritel hingga Rp 170 Triliun, Ekonom: Masih Realistis

Menurutnya, salah satu daya tarik PFII adalah adanya sistem regulasi yang lebih kompetitif dibandingkan ketentuan yang berlaku di dalam negeri saat ini.

Misalnya, sejumlah pembatasan kepemilikan asing yang berlaku di Indonesia dapat disesuaikan agar lebih menarik bagi pelaku usaha internasional.

Ia menambahkan, pengembangan PFII juga akan mengadopsi praktik-praktik yang lazim diterapkan di pusat keuangan global, termasuk penggunaan kerangka hukum yang lebih sesuai dengan standar internasional, seperti penerapan common law untuk mendukung aktivitas bisnis lintas negara.

Baca Juga: Teladan Prima Agro (TLDN) Sewa PLTS, Nilai Transaksinya Hingga Rp 1,25 Triliun

Pemerintah berharap kehadiran PFII dapat meningkatkan daya saing sektor keuangan nasional sekaligus menarik lebih banyak investor dan lembaga keuangan internasional untuk menjadikan Indonesia sebagai basis kegiatan bisnis di kawasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×