Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah memperkirakan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) berpotensi menarik investasi global sebesar Rp 300 triliun hingga Rp 500 triliun pada tahap awal.
Namun, angka tersebut masih berupa estimasi awal dan sangat bergantung pada daya saing Indonesia dalam menarik investor dibandingkan pusat keuangan internasional lainnya.
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Herman Saheruddin, mengatakan, pemerintah masih menghitung potensi investasi yang dapat masuk ke PFII.
Baca Juga: KEK Industri Halal Sidoarjo Siap Tarik Investasi Global, Incar Rp 97,8 Triliun
Meski demikian, berdasarkan perhitungan moderat, investasi yang berpotensi masuk diperkirakan berada di kisaran Rp 300 triliun hingga Rp 500 triliun.
"Nah itu gambaran awal. Dana awal itu masih kami estimasi. Kalau dari hitungan yang moderat, mungkin sekitar Rp 300 triliun sampai Rp 500 triliun. Tapi sekali lagi, ini semua tergantung dari asumsi karena kita bersaing dengan Singapura, Dubai, dan lain-lain," ujarnya kepada awak media di Gedung Parlemen, Rabu (8/7/2026).
Ia menjelaskan, angka tersebut merupakan potensi investasi global yang masuk ke Indonesia melalui keberadaan PFII. Investasi tersebut dapat berupa pembukaan kantor cabang bank asing, pendirian perusahaan, maupun bentuk investasi kelembagaan lainnya.
"Kalau kita buka ini berarti investasinya masuk. Apakah mereka bikin cabang bank asing, apakah mereka bikin perusahaan yang diinkorporasi di situ, dan sebagainya," katanya.
Baca Juga: Pemerintah Patok Penerbitan SBN Ritel hingga Rp 170 Triliun, Ekonom: Masih Realistis
Menurutnya, salah satu daya tarik PFII adalah adanya sistem regulasi yang lebih kompetitif dibandingkan ketentuan yang berlaku di dalam negeri saat ini.
Misalnya, sejumlah pembatasan kepemilikan asing yang berlaku di Indonesia dapat disesuaikan agar lebih menarik bagi pelaku usaha internasional.
Ia menambahkan, pengembangan PFII juga akan mengadopsi praktik-praktik yang lazim diterapkan di pusat keuangan global, termasuk penggunaan kerangka hukum yang lebih sesuai dengan standar internasional, seperti penerapan common law untuk mendukung aktivitas bisnis lintas negara.
Baca Juga: Teladan Prima Agro (TLDN) Sewa PLTS, Nilai Transaksinya Hingga Rp 1,25 Triliun
Pemerintah berharap kehadiran PFII dapat meningkatkan daya saing sektor keuangan nasional sekaligus menarik lebih banyak investor dan lembaga keuangan internasional untuk menjadikan Indonesia sebagai basis kegiatan bisnis di kawasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














