Reporter: Fahriyadi | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Center of Economic and Law Studies (Celios) mengungkapkan dampak implementasi bagi hasil atau komisi 8% yang sudah diterapkan khusus untuk transportasi penumpang roda dua sesuai dengan arahan pemerintah sejak 1 Juli 2026.
Direktur Ekonomi Digital Celios Nailul Huda mengatakan penerapan komisi tersebut sebetulnya hanya akan mengurangi pendapatan platform atau perusahaan aplikator tanpa menyejahterakan mitra driver.
Baca Juga: Menhub Sebut Aturan Komisi 8% Bagi Ojol Sudah Terbit, Berlaku Sejak 1 Juli 2026
Alasannya, para aplikator termasuk Gojek, Grab, Maxim, dan InDrive tentunya akan mengalami penurunan pendapatan yang cukup signifikan. Kekuatan untuk bakar uang pun akan berkurang secara signifikan.
“Maka saya melihat ada pengurangan benefit yang akan dilakukan. Benefit maupun insentif selama ini diberikan yang bukan dalam bentuk uang, akan mulai berkurang. Itu adalah sifat alamiah dari perusahaan ketika pendapatan berkurang,” kata Nailul, Rabu (8/7/2026).
Ia menjelaskan, jika pun nantinya aplikator membebankan tambahan biaya kepada konsumen yang berpotensi terjadi, maka dampak yang terjadi ialah penurunan permintaan konsumen. “Untuk itu, secara logis, menurunkan benefit non pendapatan ke mitra itu lebih masuk akal dilakukan oleh platform,” kata Nailul.
Ia mengatakan biaya platform atau platform fee yang diterapkan ke konsumen sebetulnya merupakan bagian yang dibayarkan oleh konsumen kepada aplikator.
Sementara itu, untuk mitra driver, sudah ada instrumen biaya perjalanan yang merupakan fix cost yang menjadi dasar untuk potongan 8% bagi aplikator dan 92% buat driver. “Jadi untuk meningkatkan pendapatan, ya dari peningkatan biaya perjalanan yang diatur oleh Kemenhub. Bahkan ketika potongan diturunkan menjadi 8%, yang ada hanya mengurangi pendapatan platform tanpa mensejahterakan mitra,” katanya.
Menurut Nailul, apabila aplikator ingin menerapkan beban ke konsumen lewat biaya “tambahan”, maka opsinya bisa dengan menetapkan biaya atau tarif ke batas bawah.
Sebagai gambaran, dalam Keputusan Menteri Perhubungan atau KP Nomor 667 tahun 2022, disebutkan untuk zona II Jabodetabek, tarif batas bawah yakni sebesar Rp 2.550/km, batas atas Rp 2.800/km; dan biaya jasa minimal yang bersih didapatkan driver antara Rp 10.200 sampai Rp11.200.
“Jadi biaya perjalanan (tariff) akan lebih rendah, namun ada biaya lainnya yang bisa dinaikkan. Dalam aturan, saya rasa tidak ada yang dilanggar karena aturan batas tarif biaya perjalanan, baik batas atas maupun bawah, tidak berubah. Jika mau mengubah, saya rasa sistemnya yang harus diubah, bukan besaran potongan ke platform,” katanya.
Dia mengatakan, selama tidak ada aturan baku terkait dengan biaya lainnya, maka pemerintah tidak punya instrumen untuk pengawasan. Namun, dia mengatakan jika biaya itu diterapkan ke konsumen ini akan berpotensi riskan terhadap permintaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














