Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengungkapkan, Presiden Joko Widodo akan segera mengirim surat presiden ( Surpres) agar pemerintah dan DPR bisa segera membahas revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Itu (pengiriman Surpres) akan mungkin hari ini dilakukan. Tapi sekali lagi kami ingin KPK berfungsi dan dijaga," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (10/9).
Baca Juga: Dirut ditangkap KPK, Seger Budiarjo resmi jadi Plt Dirut PTPN III
Kalla pun meminta masyarakat tak menilai negatif upaya yang dilakukan DPR dan pemerintah dalam merevisi Undang-Undang KPK. Sebab, menurut Kalla, Undang-Undang KPK layak direvisi.
Kalla memastikan revisi Undang-Undang KPK dilakukan untuk memperkuat lembaga antirasuah tersebut. Salah satu yang hendak diperkuat ialah bidang pencegahan.
Karena itu, pemerintah hendak mengubah pola pikir masyarakat terhadap kinerja KPK. Pemerintah menginginkan masyarakat menilai kinerja KPK apik bila koruptor yang ditangkap sedikit. Hal itu menunjukkan fungsi pencegahan KPK berjalan dengan baik.
"Jadi ada perbedaan persepsi. Bagi masyarakat yang dianggap sukses itu, kalau makin banyak ditangkap," ujar Kalla. "Sepuluh menteri, 20 gubernur, puluhan bupati atau anggota DPR. Prestasi yang benar ialah kalau makin (sedikit) orang yang ditangkap, karena korupsi sudah berkurang. Itu prestasi," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, seluruh fraksi di DPR RI setuju revisi UU KPK yang diusulkan Badan Legislasi DPR. Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9/2019) siang.
Baca Juga: Polemik revisi Undang-Undang KPK
Draf revisi pun sudah dikirim kepada Presiden Jokowi. Kini DPR menunggu surat presiden yang menandai dimulainya pembahasan revisi UU KPK antara DPR dan pemerintah.
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyebut, pembahasan revisi UU KPK bisa saja tak dilakukan seandainya Presiden Jokowi tak mengeluarkan surpres.
Sebab, meskipun rancangan revisi Undang-Undang KPK ini telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR, pembahasannya harus menunggu respons dari Presiden.
"Kalau misalnya Pak Jokowi besok betul-betul ngasih surat presiden untuk mulai bahas, artinya kan undang-undangnya bisa mulai dibahas," kata Bivitri kepada Kompas.com, Kamis (5/9).
Bivitri menyebut, suatu kabar buruk jika DPR dan pemerintah benar-benar merevisi UU KPK. Pasalnya, ada sejumlah poin yang bakal diganti dan ditambahkan, yang diprediksi bakal melemahkan KPK.
Baca Juga: Perumus UU KPK: KPK menyimpang dari tujuan awal
Jika revisi dilakukan, menurut Bivitri, pemerintah seolah tengah membunuh KPK. "Kalau itu terjadi, pemerintahan yang sekarang seperti membunuh KPK. Karena KPK jadi nggak ada fungsinya lagi," kata dia. (Rakhmat Nur Hakim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kalla Sebut Jokowi Segera Kirim Surpres Bahas Revisi UU KPK ke DPR",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News