kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.664.000   -6.000   -0,22%
  • USD/IDR 17.765   12,00   0,07%
  • IDX 6.600   74,46   1,14%
  • KOMPAS100 864   11,98   1,41%
  • LQ45 654   10,59   1,64%
  • ISSI 230   0,99   0,43%
  • IDX30 366   6,01   1,67%
  • IDXHIDIV20 452   8,85   2,00%
  • IDX80 98   1,48   1,52%
  • IDXV30 125   1,21   0,98%
  • IDXQ30 117   2,14   1,86%

Modal Awal Pusat Finansial Internasional Disiapkan dari Danantara, Bukan APBN


Rabu, 08 Juli 2026 / 19:00 WIB
Diperbarui Rabu, 08 Juli 2026 / 19:03 WIB
Modal Awal Pusat Finansial Internasional Disiapkan dari Danantara, Bukan APBN
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan Herman Saheruddin (KONTAN/Nurtiandriyani Simamora)


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah memastikan pembentukan kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) diupayakan tidak menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sebagai gantinya, modal awal pembentukan kawasan tersebut direncanakan berasal dari Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan, Herman Saheruddin, mengatakan pemerintah berupaya agar pembentukan PFII tidak menambah beban keuangan negara.

Menurutnya, Danantara menjadi opsi utama penyedia modal awal karena telah memiliki dana yang dapat dimanfaatkan.

Baca Juga: Quo Vadis Pusat Finansial Internasional RI?

"Modal awalnya untuk sementara prinsipnya kalau bisa tidak dari APBN. Karena Danantara sudah punya (dana). Tapi nanti kita lihat, masih bisa bergeser," ujar Herman usai rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (8/7).

Meski demikian, Herman menegaskan skema pendanaan tersebut belum bersifat final. Sumber modal awal masih berpeluang berubah mengikuti perkembangan pembahasan RUU PFII di DPR.

Di sisi lain, Head of Economics, Portfolio Alignment and Sustainability BPI Danantara, Masyitah Crystallin, belum dapat memastikan besaran modal maupun mekanisme penghimpunan dana yang akan melibatkan Danantara. Ia menyebut seluruh ketentuan masih menunggu pembahasan dan pengesahan RUU PFII.

Dalam draf RUU PFII, Pasal 5 mengatur bahwa sumber modal awal lembaga berasal dari BPI Danantara dan sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Ekonom Ingatkan Risiko Pusat Finansial Internasional Bali Jadi Sarang Tax Avoidance

Namun, pemerintah hingga kini belum menetapkan besaran modal yang akan disetor untuk membentuk kawasan pusat keuangan internasional tersebut.

RUU PFII hanya mengatur bahwa modal awal wajib disalurkan paling lambat 30 hari kalender setelah keputusan mengenai penyediaan modal ditetapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×