Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Ketenagakerjaan melaporkan, pandemi Covid-19 turut berdampak pada kepesertaan pekerja migran Indonesia (PMI). Hal ini ditunjukkan dengan menurunnya jumlah peserta aktif pekerja migran yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
"Bagi pekerja migran yang terdaftar juga ternyata terdampak [pandemi]. Kalau kita lihat tahun 2020, total peserta aktif 389.000 dari tahun sebelumnya 539.000 orang. Di 2020 turun kurang lebih 200.000 orang," ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Selasa (16/3).
Dia menerangkan, peserta aktif pekerja migran yang menurun itu lantaran adanya pembatasan pemberangkatan calon pekerja migran karena pandemi Covid-19 masih dilaksanakan. Serta pekerja migran yang sudah selesai masa kerja tidak melakukan perpanjangan.
Baca Juga: Dirut BP Jamsostek: Kami akan melakukan digitalisasi jaminan sosial
Hingga Februari 2021, pekerja migran yang menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 365.842 orang, turun dari 2020 yang sebesar 389.760 orang. Padahal, menurut Anggoro, sejak 2017 hingga 2021 total pekerja migran yang mendaftar program jaminan sosial sebanyak 750.498 orang.
"Jadi kami melihat masih banyak peluang yang bisa dikejar," ujarnya.
Menurut Anggoro, untuk memperbanyak kepesertaan pekerja migran dalam program jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan turut melakukan kerjasama dengan berbagai lembaga mulai dari Kemnaker, BP2MI, Kemenlu hingga Kemenkumham. Kerjasama ini mulai dari sisi regulasi, dukungan data, hingga integrasi sistem untuk validasi dan pendaftaran.
Dia juga menyebut, pihaknya terus melakukan berbagai upaya untuk mempermudah pembayaran oleh pekerja migran baik melalui perbankan dan dan non perbankan.
Lebih lanjut, Anggoro menyebut, total penerimaan iuran pekerja migran sejak 2017 hingga Februari 2021 mencapai Rp 264,79 miliar.
Sementara itu, total pembayaran manfaat pekerja migran sejak 1 Agustus 2017 hingga 28 Februari sebesar Rp 21,83 miliar.
Khusus untuk manfaat pemulangan pekerja migran, Anggoro menyebut, sudah ada 158 pekerja migran yang mendapatkan manfaat pemulangan dengan penggantian biaya sebesar Rp 338,99 juta.
Manfaat pemulangan pekerja migran ini berupa penggantian tiket pesawat udara kelas ekonomi maksimal Rp 10 juta tetapi tidak diperuntukkan untuk pekerja migran yang bermasalah kriminal/hukum dan juga mengedarkan narkoba.
Tak hanya manfaat pemulangan, ada juga manfaat pemberdayaan pekerja migran berupa pendampingan dan pelatihan vokasi yang diperuntukkan bagi pekerja migran yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja.
Selanjutnya: Imbas pandemi Covid-19, kepesertaan pekerja migran Indonesia di BP Jamsostek menurun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News