Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Wakil presiden Boediono, yang disebut jaksa dalam dakwaan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) alias bailot Bank Century, membantah telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Menurut juru bicaranya, Yopie Hidayat, penyebutan nama Boediono sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) telah menyalahgunakan wewenangnya secara bersama-sama dengan terdakwa Budi Mulya bukan hal yang istimewa. Bahkan, Yopie bilang, perbuatan Boediono semata-mata untuk menyelamatkan ekonomi negara.
Boediono memang pernah diperiksa sekali sebagi saksi dalam kasus ini oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Keputusan itu diambil bukan untuk kepentingan pihak manapun," ujar Yopie, hari ini, Kamis (6/3) di Jakarta.
Dia bilang, pemberian dana talangan untuk Bank Century dinilai perlu dilakukan, mengingat kondisi ekonomi pada saat itu. Jika Bank Century harus ditutup, maka dihawatirkan akan berdampak lebih buruk pada perekonomian nasional.
Sebelumnya, dalam sidang perdana kasus ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), selain nama Boediono jaksa juga menyebut nama-nam eks pejabat BI lainnya seperti mantan Deputi Senior BI Miranda Goeltom, Deputi Gubernur bidang 6 Siti Fadjrijah, Deputi Gubernur bidang 7 Budi Rochadi, Robert Tantular dan Hermanus H Muslim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News