kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Boediono siap bersaksi di pengadilan


Kamis, 06 Maret 2014 / 13:10 WIB
Boediono siap bersaksi di pengadilan
ILUSTRASI. Prakiraan BMKG Cuaca besok Selasa (16/10) di Jawa dan Bali cerah berawan hingga hujan petir. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko.


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Wakil Presiden Boediono siap menjadi saksi di pengadilan kasus Bank Century. Boediono menyatakan akan terus membantu penuntasan masalah Century hingga tuntas. Demikian disampaikan Juru Bicara Wakil Presiden, Yopie Hidayat saat dihubungi, Kamis (6/3/2014).

"Pak Boediono berulang kali sudah menyatakan bahwa beliau akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan membantu penuntasan masalah ini sampai sejelas-jelasnya," ucap Yopie.

Yopie ditanyakan soal sikap Boediono jika dipanggil untuk bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Budi Mulya.

Di dalam sidang perdana Budi Mulya hari ini, nama Boediono masuk dalam surat dakwaan Budi Mulya. Budi Mulya didakwa bersama-sama Boediono selaku mantan Gubernur BI terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FJPP) Bank Century.

"Terdakwa selaku Deputi Gubernur BI menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya secara bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi, alamarhum selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim," ujar Jaksa KMS Roni saat membacakan surat dakwaan.

Dalam kasus ini, Boediono pernah diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Gubernur BI. Saat itu, penyidik KPK menanyakan seputar krisis untuk mendapatkan gambaran akurat mengingat mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla tidak melihat ada krisis.

Mengenai kondisi krisis pada Oktober-November 2008, menurut Boediono, hal itu cukup mengancam perekonomian Indonesia. Kegagalan suatu institusi keuangan, sekecil apa pun, bisa menimbulkan dampak domino atau krisis sistemik.

Saat itu, Indonesia tidak menerapkan blanket guarantee yang menjamin semua deposito simpanan di bank sehingga langkah penyelamatan Bank Century menjadi satu-satunya cara agar tidak terjadi krisis sistemik.

Boediono meyakini, langkah penyelamatan atau pengambilalihan Bank Century merupakan langkah yang tepat. Hal itu terbukti dengan situasi krisis yang dapat dilewati pada 2009 dan perekonomian Indonesia terus tumbuh. Bahkan, pada tahun 2012, pertumbuhan ekonomi menempati peringkat kedua dunia, di bawah China. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×