kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Pimpinan DPR tetap restui pemanggilan Boediono


Kamis, 06 Maret 2014 / 14:56 WIB
Pimpinan DPR tetap restui pemanggilan Boediono
ILUSTRASI. PT Global Digital Niaga atau Blibli bakal segera menggelar IPO


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Ketua DPR Marzuki Alie mengakui pimpinan DPR berbeda pendapat menyikapi keputusan Timwas DPR Century untuk melakukan pemanggilan paksa Wakil Presiden Boediono. Meski demikian, pimpinan DPR tetap menyetujui untuk memanggil paksa Boediono.

Marzuki menjelaskan, dirinya bersama Wakil Ketua DPR Sohibul Iman tak setuju dengan pemanggilan paksa tersebut. Sementara itu, tiga pimpinan DPR lain menyetujuinya. Surat pemanggilan ketiga untuk Boediono itu akhirnya ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.

"Saya punya pendapat lain, sama seperti Pak Sohibul Iman. Tapi akhirnya disepakati Pak Taufik yang akan tanda tangan," kata Marzuki di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/3/2014).

Marzuki mengaku menolak menandatangani surat itu karena menilai pemanggilan tersebut menabrak keputusan paripurna sebelumnya. Penanganan kasus Century telah selesai di ranah politik, dan sudah diserahkan pada penegak hukum untuk penuntasannya.

Politisi Partai Demokrat itu mengaku khawatir masyarakat akan bingung ketika kasus Century kembali ditarik ke ranah politik. Sesuai tugasnya, kata Marzuki, DPR hanya perlu melakukan pengawasan pada proses hukum yang telah ditangani KPK.

"Yang harus didorong itu penegakan hukumnya, bukan politik. Sekarang kan rakyat sudah muak, nanti marah, karena kita ramai tapi enggak ada hasilnya," pungkas Marzuki.

Sebagai informasi, Marzuki menjadi pimpinan DPR yang akan memimpin rapat timwas saat Boediono dihadirkan. Awalnya, ia mendapat tugas menandatangani surat pemanggilan Boediono tersebut.

Surat itu akan ditembuskan kepada Kepala Polri sebagai pihak yang memiliki wewenang menjemput secara paksa. Saat Marzuki tak sependapat dengan pemanggilan itu, maka secara kolegial pimpinan lain dapat mewakilinya. Tanda tangan dari satu pimpinan DPR dianggap cukup untuk melakukan panggilan dan tidak cacat hukum.

Seperti diberitakan, Timwas Century telah memutuskan akan kembali memanggil Boediono. Mantan Gubernur Bank Indonesia itu telah dipanggil dua kali dan selalu tak hadir. Dalam pemanggilan ketiga, Timwas Century akan melakukan pemanggilan secara paksa sehingga perlu bantuan Polri.

Timwas bersikukuh pemanggilan Boediono ini tak akan menabrak proses hukum yang telah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Boediono dianggap mengetahui semua pihak yang terlibat di balik skandal Bank Century.

Boediono juga bersikukuh menolak datang. Alasan penolakan selalu sama, proses politik kasus Century di DPR sudah selesai dan proses hukum atas kasus itu juga tengah ditangani KPK. Boediono menghormati rekomendasi Panitia Khusus Hak Angket Century dan keputusan sidang paripurna DPR mengenai hak angket Century yang menyerahkan penuntasan kasus kepada penegak hukum. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×