Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Ketua DPR RI, Marzuki Alie, menolak menandatangani surat pemanggilan Timwas Century kepada Wakil Presiden Boediono. Marzuki beralasan dirinya melanggar keputusan bila menandatangani surat tersebut.
Sebab, keputusan rapat paripurna DPR telah menyerahkan kasus Century kepada penegak hukum.
Marzuki menegaskan tidak akan menandatangani surat pemanggilan Timwas Century kepada Wakil Presiden Boediono.
Menurut Marzuki jia dia menandatangani maka dia melanggar keputusan paripurna DPR dimana timwas Century hanya berhak mengawasi penegak hukum untuk mengusut kasus ini.
“Timwas tidak lagi memiliki kewenangan untuk memanggil Boediono dan itu keputusan paripurna DPR. Kalau saya langgar keputusan paripurna maka saya salah,” kata Marzuki dalam keterangannya, Kamis (6/3/2014).
Marzuki membantah penolakan itu untuk melindungi Boediono. Mekanisme yang sudah disetujui oleh semua pihak di DPR sudah memutuskan bahwa pengusutan kasus tersebut diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Saya tidak mau dan tidak bisa mencampuri apa yang menjadi kewenangan penegak hukum. DPR sudah menyerahkan pengusutan itu kepada penegak hukum, maka serahkan pada penegak hukum," ujarnya.
Politisi Demokrat itu mengatakan bila dalam aparat penegak hukum belum bekerja maksimal, maka timwas bisa mendorong untuk bekerja maksimal.
Selain dirinya, menurut Marzuki, beberapa pimpinan DPR lainnya seperti Wakil Ketua DPR, Sohibul Iman dan Pramono Anung juga tidak mau tanda tangan karena memiliki pendapat yang sama.
“Kalau untuk Priyo dan Taufik (Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso dan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan) saya tidak tahu apa sikapnya karena dalam rapim terakhir mereka tidak hadir. Tanya saja kepada mereka apa mau tanda tangan,” ujarnya. (Ferdinand Waskita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News