kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jokowi tetapkan virus corona bencana nasional, begini respons DPR


Selasa, 14 April 2020 / 13:37 WIB
Jokowi tetapkan virus corona bencana nasional, begini respons DPR
ILUSTRASI. A view of Indonesia's Parliament building in Jakarta, Indonesia, November 23, 2017. Picture taken November 23, 2017. REUTERS/Beawiharta


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai, penetapan Covid-19 sebagai bencana nasional yang tertuang dalam Keppres No 12 tahun 2020 merupakan payung hukum yang sangat kuat bagi Pemerintah Pusat untuk memobilisasi semua sumber daya yang dimiliki negara secara maksimal untuk penanganan Covid-19.

Keppres ini, lanjut Ace, semakin melengkapi Keppres sebelumnya tentang Satgas Gugus Tugas Nasional tentang percepatan penanganan Covid 19.

Baca Juga: Jokowi resmi tetapkan wabah virus corona sebagai bencana nasional

Ace mengatakan, jika mengacu pada UU No 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, keadaan bencana nasional ini, Pemerintah dapat melakukan pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik, imigrasi, cukai dan karantina, perizinan, penyelamatan, pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran dan barang.

Serta memberikan komando untuk memerintahkan sektor atau lembaga dalam rangka tanggap darurat mengatasi penanganan wabah Covid-19 ini.

"Harus diakui saat ini Covid-19 sudah melanda semua provinsi yang ada di Indonesia. Karena itu, penanganan tidak bisa dilakukan secara parsial kewilayahan tetapi harus terintegrasi secara nasional. Keppres 12 tahun 2020 ini menjadi payung hukum bagi pemerintah untuk melakukan pengendalian secara nasional dalam penanganan Covid 19 ini," kata Ace ketika dikonfirmasi, Selasa (14/4).

Baca Juga: Presiden Jokowi menetapkan wabah corona bencana nasional, begini konsekuensinya

Seperti diketahui, Pemerintah resmi menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional. Hal ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional pada Senin 13 April 2020.

Terdapat beberapa poin tentang penetapan Covid-19 sebagai bencana nasional. Pertama, menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.

Baca Juga: Jokowi: Masih ada di antara kita yang belum merespon situasi tidak normal ini

Kedua, Presiden juga menetapkan bahwa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19 dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Ketiga adalah perintah kepada Gubernur, bupati dan walikota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×