Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
Seperti diketahui, Pemerintah resmi menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional. Hal ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional pada Senin 13 April 2020.
Terdapat beberapa poin tentang penetapan Covid-19 sebagai bencana nasional. Pertama, menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.
Baca Juga: Jokowi: Masih ada di antara kita yang belum merespon situasi tidak normal ini
Kedua, Presiden juga menetapkan bahwa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19 dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Ketiga adalah perintah kepada Gubernur, bupati dan walikota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News