kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.915   6,00   0,03%
  • IDX 5.952   25,87   0,44%
  • KOMPAS100 772   6,17   0,81%
  • LQ45 595   5,62   0,95%
  • ISSI 206   0,72   0,35%
  • IDX30 331   2,88   0,88%
  • IDXHIDIV20 425   3,47   0,82%
  • IDX80 88   0,72   0,82%
  • IDXV30 116   0,81   0,70%
  • IDXQ30 108   0,80   0,74%

Ditjen Pajak Catat Penerimaan PPN Digital Capai Rp 9,5 Triliun hingga September 2026


Rabu, 14 Oktober 2026 / 13:08 WIB
Ditjen Pajak Catat Penerimaan PPN Digital Capai Rp 9,5 Triliun hingga September 2026
ILUSTRASI. Ditjen Pajak mencatat penerimaan Pajak Pertambahan Nilai Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) hingga September 2026 mencapai Rp 9,5 triliun. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan Pajak Pertambahan Nilai Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) hingga September 2026 telah mencapai Rp 9,5 triliun.

Realisasi ini bertambah Rp 1,12 triliun jika dibandingkan dengan realisasi pada Agustus 2026 yang sebesar Rp 8,38 triliun.

Direktur Peraturan Perpajakan I, Rosmauli mengatakan bahwa sistem pemungutan PPN melalui PMSE telah menambah penerimaan pajak secara signifikan, bahkan nilai mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2025, penerimaan PPN PMSE telah mencapai Rp 10,3 triliun. Sementara hingga Agustus 2026, nilainya mencapai Rp 8,38 triliun dan kemudian bertambah lagi menjadi Rp 9,5 triliun.

Baca Juga: Suahasil Jaga Disiplin Fiskal, Investasi Sawit Digenjot hingga Hilirisasi

"Mekanisme ini telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penerimaan pajak Indonesia. Penerimaan PPN yang dikumpulkan dari transaksi digital lintas negara terus meningkat dari tahun ke tahun," ujar Rosmauli dalam acara The 7th BRITACOF, Rabu (14/1/20260).

Rosmauli berharap, penerimaan PPN PMSE pada tahun 2026 ini dapat melampaui capaian tahun sebelumnya.

"Saya berharap jumlah pajak yang terkumpul pada tahun ini akan jauh lebih besar dibandingkan tahun lalu," katanya.

DJP mencatat terdapat 258 pemungut PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) aktif hingga September 2026. Jumlah tersebut terdiri atas 248 penyelenggara PMSE atau pedagang luar negeri dan 10 penyelenggara PMSE dalam negeri.

Penunjukan pemungut PPN PMSE merupakan salah satu mekanisme yang diterapkan pemerintah untuk memungut pajak atas konsumsi barang dan jasa digital dari luar negeri di Indonesia.

Kebijakan tersebut sejalan dengan prinsip destinasi (destination principle), yakni pajak dikenakan di negara tempat barang atau jasa dikonsumsi.

Baca Juga: Kemenkeu Percepat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru yang Tertunggak Tiga Bulan

Berdasarkan prinsip tersebut, pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam negeri dapat dikenai PPN Indonesia.

Rosmauli menjelaskan bahwa transaksi digital lintas negara memiliki tantangan tersendiri dalam pemungutan pajak. Berbeda dengan impor barang secara fisik, transaksi digital dapat berlangsung tanpa barang atau jasa melewati perbatasan pabean Indonesia.

Kondisi tersebut membuat prosedur kepabeanan tidak selalu dapat digunakan untuk mengidentifikasi transaksi, menentukan nilai transaksi, dan memungut pajak yang terutang.

Selain itu, DJP masih menghadapi keterbatasan akses terhadap data dan informasi mengenai penyelenggara PMSE yang memenuhi kriteria untuk ditunjuk sebagai pemungut PPN.

Pengawasan kepatuhan juga menjadi tantangan karena terbatasnya data pembanding serta perbedaan yurisdiksi. 

Ketiadaan bentuk usaha tetap di Indonesia pada penyelenggara PMSE asing turut membuat komunikasi dan kerja sama menjadi kurang efektif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU
KONTAN10.10
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×