kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.927   18,00   0,10%
  • IDX 5.943   17,05   0,29%
  • KOMPAS100 770   4,91   0,64%
  • LQ45 595   5,40   0,92%
  • ISSI 205   -0,19   -0,09%
  • IDX30 331   2,96   0,90%
  • IDXHIDIV20 424   2,54   0,60%
  • IDX80 88   0,63   0,72%
  • IDXV30 116   0,69   0,59%
  • IDXQ30 108   0,68   0,63%

Ditjen Pajak Tagih Piutang Pajak Rp 39,6 Triliun Lewat Penghapusan Sanksi Pajak


Rabu, 14 Oktober 2026 / 16:26 WIB
Ditjen Pajak Tagih Piutang Pajak Rp 39,6 Triliun Lewat Penghapusan Sanksi Pajak
ILUSTRASI. Suasana di kantor pelayanan pajak Madya, Jakarta Selatan (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat piutang pajak mencapai Rp 39,6 triliun hingga semester I-2026. 

Dari jumlah tersebut sebesar Rp 24,3 triliun merupakan pokok pajak, sedangkan Rp 15,3 triliun sisanya berupa sanksi administrasi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan, jumlah piutang pajak tersebut meningkat dibandingkan posisi akhir 2025.

Baca Juga: Ditjen Pajak Kejar Peserta Tax Amnesty dan PPS, Harta Belum Terungkap Rp 406 Triliun

"Sesuai dengan LKPP tahun 2025 jumlah piutang pajak adalah Rp 36,2 triliun. Sedangkan sampai dengan semester I tahun 2026 jumlah piutang pajak adalah Rp 39,6 triliun, dengan perincian sekitar Rp 24,3 triliun pokok pajak dan Rp 15,3 triliun sanksi," ujar Inge kepada Kontan.co.id, Rabu (14/10/2026).

Dengan demikian, piutang pajak bertambah Rp 3,4 triliun dibandingkan posisi dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2025. Kenaikan tersebut setara dengan sekitar 9,39%.

Di tengah persoalan piutang pajak, pemerintah menerbitkan kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi perpajakan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong wajib pajak memenuhi kewajibannya sekaligus meningkatkan penerimaan negara.

Baca Juga: Mirip Sunset Policy, DJP Beri Penghapusan Sanksi Administratif Pajak hingga 100%

Dalam aturan tersebut, kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi ini berlaku dalam periode tertentu, dengan besaran keringanan yang berbeda sesuai jenis sanksi, kondisi wajib pajak, serta waktu pelunasan.

Untuk sejumlah kategori, pengurangan sanksi dapat mencapai 100% apabila persyaratan yang ditetapkan terpenuhi dan pelunasan dilakukan sesuai periode yang ditentukan.

Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 mengubah mekanisme penghitungan pembayaran utang pajak. 

Jika sebelumnya pembayaran diperhitungkan secara proporsional antara pokok dan sanksi, kini pembayaran diperhitungkan terlebih dahulu untuk melunasi pokok pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?

Video Terkait



TERBARU
KONTAN10.10
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×