kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jokowi resmi tetapkan wabah virus corona sebagai bencana nasional


Senin, 13 April 2020 / 19:02 WIB
Jokowi resmi tetapkan wabah virus corona sebagai bencana nasional
ILUSTRASI. Jokowi resmi tetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional dan meminta pemerintah daerah sejalan dengan pemerinta pusat dalam kebijakan.


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Presiden Joko Widodo resmi menetapkan virus corona (Covid-19) sebagai bencana nasional. Hal itu ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 12 tahun 2020 yang ditetapkan hari ini, Senin (13/4). Covid-19 dianggap sebagai bencana non alam skala nasional.

"Menyatakan bencana non alam yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional," tulis keputusan kesatu dalam Keppres tersebut.

Baca Juga: Yustinus Prastowo resmi jadi staf khusus Sri Mulyani bidang komunikasi strategis

Keppres tersebut juga menegaskan penanggulangan Covid-19 dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Selain itu, juga melalui sinergi antar Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah.

Jokowi menegaskan keserasian visi dalam penanganan Covid-19 dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah. Oleh karena itu, Gubernur, Walikota, dan Bupati diminta membuat kebijakan harus memperhatikan kebijakan pemerintah pusat.

Baca Juga: Hindari PHK, Founder dan CEO Kopi Kenangan Edward Tirtana rela digaji Rp 1

Saat ini penambahan pasien Covid-19 semakin tinggi tiap harinya. Sejak tanggal 12 April 2020 kemarin telah ada tambahan pasien positif Covid-19 sebanyak 316 kasus sehingga total kasus 4.557.

Dari angka tersebut terdapat kasus sembuh sebanyak 380 kasus. Sedangkan kasus meninggal dunia sebanyak 399 kasus.




TERBARU

[X]
×