kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,65   -6,71   -0.72%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jokowi terbitkan perpres 81/2021, atur posisi wakil menteri PPN/wakil kepala Bappenas


Minggu, 12 September 2021 / 12:31 WIB
Jokowi terbitkan perpres 81/2021, atur posisi wakil menteri PPN/wakil kepala Bappenas
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo . ANTARA FOTO/Biro Pers dan Media Setpres/Handout/wsj.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 81 tahun 2021 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Beleid tersebut diundangkan pada 31 Agustus 2021.

Dalam beleid tersebut, Bappenas dapat memiliki Wakil Kepala Bappenas/Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional.

Dalam pasal 7 Perpres itu disebutkan, dalam memimpin Bappenas, Kepala dapat dibantu oleh Wakil Kepala. Wakil Kepala dijabat oleh Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional.

Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala. Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Bappenas. 

Baca Juga: Batas bawah pertumbuhan ekonomi Indonesia 2022 dinaikkan, ini pertimbangnnya

Rincian tugas Wakil Kepala ditetapkan oleh Kepala (Kepala Bappenas/Menteri PPN).

Seperti diketahui, Kepala Bappenas/Menteri PPN mempunyai tugas memimpin Bappenas dalam melaksanakan tugas dan fungsi Bappenas.

Adapun Bappenas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud tersebut, Bappenas menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, kerangka ekonomi makro, kerangka, kebijakan pengembangan wilayah, kerja sarna internasional, dan kerangka rencana proyek infrastruktur prioritas nasional;

b. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebij akan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional;

c. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi satu data dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan nasional;

d. penyusunan rencana dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama dengan Kementerian Keuangan;

e. penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah;

f. koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional;

g. koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang pemantauan, evaluasi, dan pengendalian' pelaksanaan rencana dan pendanaan pembangunan nasional;

h. koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan pencarian, dan pengintegrasian sumber pendanaan dalam dan luar negeri, baik antar sumber pendanaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun dengan sumber/skema pendanaan non Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam perencanaan pembangunan nasional;

i. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Bappenas;

j. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BAPPENAS;

k. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BAPPENAS; dan

l. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Bappenas.

Selanjutnya: Menteri PPN sebut tahun 2022 adalah tahun penting untuk pemulihan ekonomi nasional

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×