kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Jokowi Teken Perpres Pembentukan Badan Pengelola Dana Perkebunan Jelang Lengser


Rabu, 23 Oktober 2024 / 17:16 WIB
Jokowi Teken Perpres Pembentukan Badan Pengelola Dana Perkebunan Jelang Lengser
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo memberikan arahan saat peluncuran digitalisasi layanan perizinan penyelenggaraan event di Jakarta, Senin (24/6/2024). Jokowi bentuk Badan Pengelola Dana untuk menghimpun dan mengelola dana pungutan ekspor kelapa sawit, kakao, dan kelapa.


Reporter: Dadan M. Ramdan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua hari jelang purna tugas, Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) sempat membentuk Badan Pengelola Dana untuk menghimpun dan mengelola dana pungutan ekspor kelapa sawit, kakao, dan kelapa.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan. 

Beleid yang diteken Jokowi pada 18 Oktober 2024 atau saat masih menjabat sebagai presiden itu, sebelum digantikan Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2024.

Baca Juga: BPDPKS Berubah Jadi Badan Pengelola Dana Perkebunan, Urus Sawit, Kakao, dan Kelapa

"Badan Pengelola Dana Perkebunan yang selanjutnya disebut Badan Pengelola Dana adalah badan yang dibentuk oleh pemerintah untuk menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan Dana," tulis pasal 1 Perpres  No.132/2024, dikutip Rabu (23/10/2024).

Dalam Perpres tersebut dijelaskan bahwa penghimpunan dana ditujukan untuk mendorong pengembangan perkebunan yang berkelanjutan. Adapun penghimpunan dana bersumber dari pelaku usaha perkebunan, dana lembaga pembiayaan, dana masyarakat, dan dana lain yang sah.

Sementara itu, dana yang bersumber dari pelaku usaha perkebunan sebagaimana dimaksud di atas, meliputi pungutan ekspor komoditas perkebunan dan/atau turunannya serta iuran. Pungutan atas ekspor komoditas tersebut wajib dibayar oleh pelaku usaha perkebunan yang melakukan ekspor komoditas perkebunan dan/atau turunannya. Selain itu, pelaku usaha industri berbahan baku hasil perkebunan, serta eksportir atas komoditas perkebunan dan/atau turunannya.

Baca Juga: Industri Sawit Membutuhkan Penyederhanaan Regulasi

Adapun kekurangan pembayaran pungutan atas ekspor komoditas oleh pelaku usaha/eksportir dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda yang dikenakan sebesar tarif yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Selanjutnya, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara membentuk Badan Pengelola Dana di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×