kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.521.000   11.000   0,73%
  • USD/IDR 15.656   -53,00   -0,34%
  • IDX 7.788   -1,42   -0,02%
  • KOMPAS100 1.207   0,14   0,01%
  • LQ45 955   0,37   0,04%
  • ISSI 235   -0,75   -0,32%
  • IDX30 493   0,55   0,11%
  • IDXHIDIV20 587   -1,48   -0,25%
  • IDX80 137   -0,05   -0,03%
  • IDXV30 143   -0,04   -0,03%
  • IDXQ30 163   -0,09   -0,06%

Jokowi Teken Perpres Pembentukan Badan Pengelola Dana Perkebunan Jelang Lengser


Rabu, 23 Oktober 2024 / 17:16 WIB
Jokowi Teken Perpres Pembentukan Badan Pengelola Dana Perkebunan Jelang Lengser
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo memberikan arahan saat peluncuran digitalisasi layanan perizinan penyelenggaraan event di Jakarta, Senin (24/6/2024). Jokowi bentuk Badan Pengelola Dana untuk menghimpun dan mengelola dana pungutan ekspor kelapa sawit, kakao, dan kelapa.


Reporter: Dadan M. Ramdan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua hari jelang purna tugas, Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) sempat membentuk Badan Pengelola Dana untuk menghimpun dan mengelola dana pungutan ekspor kelapa sawit, kakao, dan kelapa.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan. 

Beleid yang diteken Jokowi pada 18 Oktober 2024 atau saat masih menjabat sebagai presiden itu, sebelum digantikan Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2024.

Baca Juga: BPDPKS Berubah Jadi Badan Pengelola Dana Perkebunan, Urus Sawit, Kakao, dan Kelapa

"Badan Pengelola Dana Perkebunan yang selanjutnya disebut Badan Pengelola Dana adalah badan yang dibentuk oleh pemerintah untuk menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan Dana," tulis pasal 1 Perpres  No.132/2024, dikutip Rabu (23/10/2024).

Dalam Perpres tersebut dijelaskan bahwa penghimpunan dana ditujukan untuk mendorong pengembangan perkebunan yang berkelanjutan. Adapun penghimpunan dana bersumber dari pelaku usaha perkebunan, dana lembaga pembiayaan, dana masyarakat, dan dana lain yang sah.

Sementara itu, dana yang bersumber dari pelaku usaha perkebunan sebagaimana dimaksud di atas, meliputi pungutan ekspor komoditas perkebunan dan/atau turunannya serta iuran. Pungutan atas ekspor komoditas tersebut wajib dibayar oleh pelaku usaha perkebunan yang melakukan ekspor komoditas perkebunan dan/atau turunannya. Selain itu, pelaku usaha industri berbahan baku hasil perkebunan, serta eksportir atas komoditas perkebunan dan/atau turunannya.

Baca Juga: Industri Sawit Membutuhkan Penyederhanaan Regulasi

Adapun kekurangan pembayaran pungutan atas ekspor komoditas oleh pelaku usaha/eksportir dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda yang dikenakan sebesar tarif yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Selanjutnya, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara membentuk Badan Pengelola Dana di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Selanjutnya: Pemprov DKI Jakarta Sudah Salurkan 9.489 Paket Uji Coba Makan Bergizi Gratis

Menarik Dibaca: Kupas Isu Keberlanjutan Hingga Kesenjangan di DBS Foundation Bestari Festival

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM) Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet

[X]
×