kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

BPDPKS Berubah Jadi Badan Pengelola Dana Perkebunan, Urus Sawit, Kakao, dan Kelapa


Rabu, 23 Oktober 2024 / 08:49 WIB
BPDPKS Berubah Jadi Badan Pengelola Dana Perkebunan, Urus Sawit, Kakao, dan Kelapa
ILUSTRASI. BPDPKS menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) yang akan mengurus komoditas kelapa sawit, kakao, dan kelapa.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mengubah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa SAwit (BPDPKS) menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) yang akan mengurus komoditas kelapa sawit, kakao, dan kelapa.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 132 tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan yang diundangkan pada 18 Oktober 2024.

“Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara membentuk Badan Pengelola Dana di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara,” tulis Pasal 20 ayat (1) dikutip dari beleid tersebut, Rabu (23/10).

Baca Juga: BPDPKS Telah Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng Rp 458 Miliar ke Pengusaha

Badan Pengelola Dana mempunyai tugas melakukan perencanaan dan penganggaran, melakukan penghimpunan dana, melakukan pengelolaan dana, melakukan penyaluran penggunaan dana, melakukan penatausahaan dan pertanggungjawaban, dan melakukan pengawasan.

Adapun, dana yang dihimpun digunakan untuk kepentingan pengembangan sumber daya manusia perkebunan, penelitian dan pengembangan Perkebunan, promosi perkebunan, peremajaan Perkebunan, dan sarana dan prasarana perkebunan.

Penghimpunan dana ditujukan untuk mendorong pengembangan perkebunan yang berkelanjutan. Penghimpunan dana bersumber dari pelaku usaha perkebunan, dana lembaga pembiayaan, dana masyarakat, dan dana lain yang sah.

Sebelumnya, pemerintah melakukan rapat internal dengan sejumlah menteri membahas kakao dan kelapa pada awal Juli 2024 lalu.

Baca Juga: Dorong Ekspor, LPEI Hadirkan Pelaku Usaha Ekspor dalam Trade Expo Indonesia 2024

Usai rapat, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS) juga akan mengurus komoditas kakao dan kelapa.

Hal ini karena kakao dan kelapa merupakan sektor yang terkait dengan perkebunan rakyat. Dengan demikian, BPDPKS nantinya tidak hanya melakukan replanting kelapa sawit, tetapi juga replanting/revitalisasi perkebunan kakao dan kelapa.

Airlangga menjelaskan, produksi kakao dalam negeri saat ini sekitar 180.000 ton dan produksi kelapa sekitar 2,8 juta ton. Adapun nilai ekspor kakao adalah US$ 1,3 miliar dan nilai ekspor kelapa US$ 1,2 miliar.

Baca Juga: Pacu Hilirisasi, Kemenperin Dukung Riset Hingga Komersialisasi Produk Sawit

Kemudian, luas lahan perkebunan kakao saat ini 1,3 juta hektare dan luas lahan perkebunan kelapa 3,3 juta hektare.

Airlangga mengungkapkan, produksi kakao lokal memasok bahan baku sebanyak 45% dan 55% bahan baku berasal dari impor.

“Tadi arahan bapak presiden perlu dikelola memberikan tugas tambahan kepada BPDPKS juga untuk bertanggungjawab untuk me-replanting dan juga mengembangkan industri berbasis kakao dan kelapa,” ujar Airlangga di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (10/7).

Selanjutnya: Bursa Asia Bergerak Mixed Rabu (23/10) Pagi, Investor Cermati Pelonggaran Moneter AS

Menarik Dibaca: Referensi HP Terbaik untuk Gaming di Tahun 2024 yang Cepat dan Anti Lemot

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×