Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Jokowi memastikan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tetap sesuai jadwal yakni pada Rabu 27 November 2024.
Jokowi menyatakan bahwa sampai saat ini tidak ada yang namanya percepatan jadwal Pilkada serentak atau pengajuan percepatan jadwal Pilkada di DPR.
"Iya, nggak ada pengajuan apapun mengenai itu," ujar usai mengunjungi Pasar Baru Karawang Jawa Barat, Rabu (8/5).
Seperti diketahui, tahapan dan jadwal Pilkada serentak telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Baca Juga: Panggil KPU hingga Dewan Kehormatan Pemilu, DPR Akan Evaluasi Pelaksanaan Pemilu 2024
Dalam PKPU tersebut, tahapan pada 24-26 Agustus 2024 adalah pengumuman pendaftaran pasangan calon.
- Tanggal 27-29 Agustus 2024 adalah pendaftaran pasangan calon.
- Tanggal 27 Agustus - 21 September 2024 adalah penelitian persyaratan calon.
- Tanggal 22 September 2024 adalah penetapan pasangan calon.
- Tanggal 25 September - 23 November 2024 adalah pelaksanaan kampanye.
- Tanggal 27 November 2024 adalah pelaksanaan pemungutan suara pilkada.
- Tanggal 27 November 2024 - 16 Desember 2024 adalah penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News