kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR Pastikan Pilkada Jakarta Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat Dalam RUU DKJ


Rabu, 06 Maret 2024 / 12:33 WIB
DPR Pastikan Pilkada Jakarta Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat Dalam RUU DKJ
ILUSTRASI. Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan pers terkait langkah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menerima tawaran Partai Nasdem bekerja sama mendukung Anies Bawedan pada Pilpres 2024 di Jakarta, Jumat (1/9/2023). DPR Pastikan Pilkada Jakarta Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat Dalam RUU DKJ.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bakal dikebut dalam masa sidang IV Tahun Sidang 2023-2024 DPR RI. 

Terdapat beberapa poin yang menuai polemik dalam RUU DKJ salah satunya terkait mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta yang dipilih oleh presiden bukan rakyat langsung. 

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membantah hal ini. Ia memastikan Pilkada DKI Jakarta tetap dipilih rakyat secara langsung dalam RUU DKJ. 

Baca Juga: DPR Memastikan Gubernur Jakarta Dipilih Langsung Melalui Pilkada

"Perlu saya tegaskan bahwa pembahasan dalam UU DKJ bahwa baik pemerintah maupun partai politik itu mempunyai keinginan yang sama bahwa Gubernur Daerah Khusus Jakarta akan dipilih langsung seperti pilkada-pilkada di daerah lain," kata Dasco dalam keteranganya, Rabu (6/3). 

Dasco menekankan bahwa pemerintah dan DPR RI pun telah sepakat dalam pembahasan RUU DKJ agar pemilihan gubernur akan dipilih langsung oleh rakyat. Kesepakatan itu telah dicapai sebelum masa reses. 

"Jadi sebelum reses, DPR RI telah bersepakat dengan pemerintah bahwa pembahasan UU Daerah Khusus Jakarta, Gubernur Daerah Khusus Jakarta akan dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat atau pilkada," pungkasnya. 

Baca Juga: RUU Daerah Khusus Jakarta, DPR Pastikan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Oleh Rakyat

Seperti diketahui, salah satu pengaturan dalam draf RUU DKJ sebelumnya adalah soal pemilihan gubernur/wakil gubernur. Pasal 10 ayat (1) menyebutkan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin gubernur dan dibantu oleh wakil gubernur.

Lalu, pada ayat (2) menyebut, gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×