kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Mendagri Tegaskan Pilkada Serentak 2024 Digelar pada 27 November


Kamis, 02 Mei 2024 / 18:47 WIB
Mendagri Tegaskan Pilkada Serentak 2024 Digelar pada 27 November
ILUSTRASI. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Rapat kerja tersebut membahas tahapan pemilu serentak 2024. ANTARA FOTO/Raqilla/gp/rwa.


Reporter: Aurelia Lucretie | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) 2024 serentak tetap digelar pada 27 November 2024.

"Mengenai waktunya, saya kira tidak ada perubahan. Tetap 27 November dan itu juga sudah ada tahapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tadi memang ada wacana, apakah mungkin dipercepat karena untuk pertimbangan terpilihnya kepala daerah baru tidak jauh dari pelantikan presiden 20 Oktober," terangnya di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (2/5). 

Baca Juga: Serahkan DP4 untuk Pilkada 2024, Mendagri Minta KPU Jaga Data Pemilih

Tito bilang, pertimbangannya yakni apabila Pilkada dilaksanakan pada 27 November 2024 maka penetapan kepala daerah diperkirakan akan selesai pada awal tahun 2025 sehingga jarak pelantikan presiden dan wakil presiden dengan kepala daerah cukup jauh.

Maka dari itu, sempat ada wacana Pilkada dipercepat pada bulan September agar serangkaian proses penetapan kepala daerah sampai pada pelantikan dapat rampung pada bulan Desember 2024. 

"Padahal filosofi Pilkada serentak itu sebetulnya adanya harmonisasi, sinkronisasi program pusat, provinsi, kabupaten. Sama kabupaten, provinsi, pusat selama lima tahun. Jadi diharapkan gak jauh pelantikannya, sehingga pernah ada wacana muncul September," terang Tito.

Baca Juga: UU DKJ Tegaskan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Lewat Pilkada

"Namun, melihat dinamika yang ada, kita tetap pada konsep awal 27 November. Saya kira belum ada rencana revisi untuk mengenai tanggal," sambungnya.

Tito berharap proses sengketa pemilu legislatif (pileg) di Mahkamah Konstitusi (MK) segera selesai agar penyelenggara pemilu bisa melanjutkan proses pendaftaran calon kepala daerah, sebab ambang batas pencalonan kepala daerah mengacu pada hasil perolehan kursi partai politik pada pileg 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×