Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengonfirmasi bahwa Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) akan kembali digunakan sebagai alat bantu penghitungan suara Pilkada Serentak 2024.
Adapun pemungutan suara Pilkada 2024 digelar pada 27 November.
Saran perbaikan yang disampaikannya Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Sirekap, sebagaimana tertuang dalam putusan sengketa Pilpres 2024, diklaim akan mereka tindaklanjuti.
"Kami akan menggunakan Sirekap," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, kepada wartawan pada Selasa (23/4/2024).
Baca Juga: KPU Mengelak Semua Dalil Pemohon Sengketa Pilpres 2024
"Tentunya apa yang menjadi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan kemarin yang dibacakan, itu menjadi rujukan kami dalam evaluasi dan perbaikan terhadap Sirekap yang akan digunakan dalam Pilkada pada 27 November 2024 nanti," jelas dia.
Idham menganggap, digunakannya lagi Sirekap merupakan perwujudan dari kewajiban KPU menyelenggarakan pemilu secara terbuka, karena keterbukaan merupakan salah satu prinsip dari penyelenggaraan pilkada.
Februari lalu, misalnya, Sirekap menjadi instrumen transparansi KPU dengan mengunggah foto formulir C.Hasil plano otentik dari TPS berisi perolehan suara asli.
Baca Juga: KPU Serahkan Kesimpulan dan Bukti Tambahan Sengketa Pilpres ke MK
"Oleh karena, itu kami harus mendesain bagaimana prinsip tersebut dapat diaktualisasi," ucap Idham.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News