kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024


Rabu, 24 April 2024 / 07:10 WIB
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024
ILUSTRASI. Petugas memeriksa data pengiriman dari lembar C-KWK saat uji coba Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pemilihan serentak di SOR Volly Indoor Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/9/2020). Uji coba aplikasi Sirekap tersebut dalam rangka mempersiapkan pemungutan, penghitungan suara, sampai dengan tahapan rekap guna memastikan kesiapan penggunaannya dalam penyelenggara Pilkada serentak 2020 di daerah. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengonfirmasi bahwa Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) akan kembali digunakan sebagai alat bantu penghitungan suara Pilkada Serentak 2024.

Adapun pemungutan suara Pilkada 2024 digelar pada 27 November.

Saran perbaikan yang disampaikannya Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Sirekap, sebagaimana tertuang dalam putusan sengketa Pilpres 2024, diklaim akan mereka tindaklanjuti.

"Kami akan menggunakan Sirekap," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, kepada wartawan pada Selasa (23/4/2024).

Baca Juga: KPU Mengelak Semua Dalil Pemohon Sengketa Pilpres 2024

"Tentunya apa yang menjadi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan kemarin yang dibacakan, itu menjadi rujukan kami dalam evaluasi dan perbaikan terhadap Sirekap yang akan digunakan dalam Pilkada pada 27 November 2024 nanti," jelas dia.

Idham menganggap, digunakannya lagi Sirekap merupakan perwujudan dari kewajiban KPU menyelenggarakan pemilu secara terbuka, karena keterbukaan merupakan salah satu prinsip dari penyelenggaraan pilkada.

Februari lalu, misalnya, Sirekap menjadi instrumen transparansi KPU dengan mengunggah foto formulir C.Hasil plano otentik dari TPS berisi perolehan suara asli.

Baca Juga: KPU Serahkan Kesimpulan dan Bukti Tambahan Sengketa Pilpres ke MK

"Oleh karena, itu kami harus mendesain bagaimana prinsip tersebut dapat diaktualisasi," ucap Idham.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×