kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Jokowi: Presiden Boleh Berkampanye, Pengamat Sebut Ada yang Janggal


Rabu, 24 Januari 2024 / 16:44 WIB
Jokowi: Presiden Boleh Berkampanye, Pengamat Sebut Ada yang Janggal
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo melanjutkan kunjungan kerja hari keduanya di Provinsi Jawa Tengah dengan mengunjungi Puskesmas Toroh 1 di Kabupaten Grobogan, Selasa (23/1).


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, seorang presiden boleh untuk berkampanye bahkan memihak. Hanya saja kampanye dan keberpihakan tersebut tidak menggunakan fasilitas negara. 

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari membenarkan bahwa memang presiden memiliki pilihan politik. Maka tak ada larangan normatif bagi presiden untuk ikut berkampanye. 

"Sesuai pasal 281 UU Pemilu ya ngga apa-apa, sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara dan tidak menggangu kerja. Makanya dia harus cuti," kata Feri dihubungi Kontan.co.id, Rabu (24/1).

Baca Juga: Mahfud MD Diminta Mundur dari Menkopolhukam Oleh Ganjar Pranowo

Namun, masalahnya dalam konteks pemilu di Indonesia dan juga Presiden Jokowi, Feri menilai ada problematika etik moral filsafat bernegara dalam kajian hukum tata negara dan sistem presidensial. 

Ia mengatakan lumrahnya dukungan presiden dalam politik biasanya masih satu partai politik sama yang mengusungnya menjadi presiden sebelumnya. 

Hanya saja, Feri mengatakan dalam konteks Presiden Jokowi menjadi  janggal karena yang disupport mengarah pada yang bukan satu partai sama yang dulu mengusungnya. 

"Dalam konteks Jokowi jadi janggal karena yang didukung lain partai dengan yang mensupport dia dulu. Ini akan timbulkan kejanggalan dalam bernegara jika kemudian presiden lakukan dukungan terhadap calon tertentu yang bukan satu partai yang sama," jelasnya.

Baca Juga: Debat Cawapres Soroti Kenaikan Impor Pangan, Bapanas: Impor Dilakukan Hati-hati

Permasalahannya Feri menjelaskan bukan pada bukan norma boleh dan tidak boleh presiden berkampanye atau memihak. Feri melanjutkan, permasalahan ada pada pelanggaran etik moral yang merusak konsep bernegara terutama dalam sistem presidensial dan membangun partai politik. 

"Tentu akan sulit membedakan mana kunjungan kerja mana kampanye. Dan pejabat kita ada kebiasaan buruk menyambi kerja-kerja negara dengan tujuan kampanye. Ini penyalahgunaan wewenang yang ditutupi seolah-olah benar. Ini jadi problematika," kata Feri. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan, presiden boleh untuk melakukan kampanye dan memihak dalam kontestasi pemilihan presiden. Namun Jokowi menggarisbawahi bahwa kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. 

Baca Juga: Mantan Politikus PDI-P Maruarar Sirait Resmi Mendukung Prabowo-Gibran

Hal tersebut berkaca pada adanya hak demokrasi dan hak politik setiap orang. Demikian juga dengan para menteri yang menurut Jokowi juga boleh berkampanye asal tak gunakan fasilitas negara. 

"Hak demokrasi hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja, presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Boleh (kampanye), kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, boleh (kampanye) menteri juga boleh," kata Jokowi kepada media usai penyerahan pesawat Hercules dan Helikopter. 

Disinggung apakah Ia akan menggunakan haknya untuk berkampanye tersebut Jokowi masih belum bisa memberikan jawaban pasti. "(Akan kampanye?)Ya nanti dilihat," kata Jokowi. 

Baca Juga: Besok, Ganjar Penuhi Undangan KPK untuk Bicara Pemberantasan Korupsi

Kembali Ia menegaskan soal boleh tidaknya pejabat dan presiden kampanye dibolehkan asal berpegangan pada aturan yang ada. Dalam hal ini kampanye tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×