Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengungkapkan, hari ini, Rabu, 30 Juni, ada finalisasi kajian untuk memutuskan pemberlakukan PPKM Darurat.
"Karena lonjakan yang sangat tinggi, dan kita harapkan selesai (finalisasi kajian) karena diketuai oleh Pak Airlangga, Pak Menko Perekonomian, untuk memutuskan diberlakukannya PPKM Darurat," kata Jokowi saat membuka Munas VIII Kadin Indonesia, Rabu (30/6) di Kendari, Sulawesi Tenggara.
"Enggak tahu nanti keputusannya, apakah seminggu atau dua minggu, karena petanya sudah kita ketahui semuanya," ujar Presiden dalam pidato yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden.
Menurut Jokowi, PPKM Darurat hanya berlaku di Pulau Jawa dan Bali. Sebab, di wilayah ini ada 44 kabupaten dan kota serta enam provinsi yang nilai asesmennya empat.
"Kami adakan penilaian secara detail, yang ini harus ada treatment khusus sesuai dengan yang ada di indikator laju penularan oleh WHO," imbuh Presiden.
Selanjutnya: PPKM mikro darurat bakal digelar 2-20 Juli 2021, ini rincian kegiatan yang diperketat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News