kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Jokowi ingin memperkuat KPK, ICW: Sesuatu yang delusi


Sabtu, 14 September 2019 / 12:13 WIB
Jokowi ingin memperkuat KPK, ICW: Sesuatu yang delusi
ILUSTRASI. AKSI DUKUNG REVISI UU KPK


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Corruption Watch ( ICW) menilai klaim Presiden Joko Widodo yang ingin memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi lewat revisi Undang-Undang KPK hanya delusi semata.

"Narasi untuk memperkuat dengan revisi UU KPK itu adalah sesuatu yang delusi, tidak benar," kata peneliti ICW Donal Fariz saat dihubungi, Sabtu (14/9).

Donal menilai, sikap Presiden Jokowi atas revisi Undang-Undang KPK sebenarnya tak berbeda jauh dari draf yang disusun DPR. Ia menyimpulkan Presiden dan DPR sama-sama ingin merevisi UU untuk melemahkan KPK.

"Kalau DPR itu drafnya sangat melemahkan, presiden kadarnya lebih kecil dari DPR. Itu saja. Poinnya tetap bertemu untuk memperlemah," ucap Donal.

Baca Juga: Firli Bahuri, polisi pertama yang pimpin KPK

Misalnya, soal keberadaan Dewan Pengawas KPK. Presiden dan DPR sama-sama setuju KPK harus diawasi dewan pengawas. Hanya saja Jokowi ingin anggota Dewan Pengawas KPK dipilih langsung oleh Presiden, sementara DPR juga ingin terlibat dalam proses pemilihannya.

"Dewan Pengawas yang diusulkan DPR dan Presiden hanya berubah dari sisi mekanisme pemilihan. Eksistensi dan fungsinya tetap sama, menjadi perangkat birokratis ijin penyadapan KPK," kata Donal.

Konsekuensinya, kata dia, penyadapan KPK prosesnya akan menjadi lambat. KPK bisa jadi akan kehilangan momentum untuk menangkap pelaku suap.

Penyadapan KPK bisa batal dilakukan jika Dewan Pengawas tidak memberikan izin. "Akibatnya, kerja penegakan hukum KPK akan turun drastis," kata dia.

Baca Juga: Situasi genting, pimpinan KPK serahkan mandat pengelolaan lembaganya ke Jokowi

Kedua, terkait kewenangan KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), juga hanya berubah dari sisi waktu.

DPR mengusulkan KPK memiliki jangka waktu satu tahun dalam mengusut suatu kasus sebelum akhirnya bisa menerbitkan SP3. Jokowi hanya meminta waktunya diperpanjang menjadi dua tahun.

Donal menilai waktu pengusutan kasus yang dibatasi ini akan membuat KPK tidak dapat menangani perkara korupsi yang kompleks. "Tapi hanya bisa menangani kasus kecil," tutur dia.

Terakhir, Jokowi juga menyatakan persetujuan bahwa penyelidik dan penyidik KPK berstatus PNS. Tak ada usulan DPR yang diubah dalam substansi ini. Donal menilai aturan ini juga akan melemahkan KPK. Sebab, faktanya PPNS yang ada hari ini kinerjanya buruk, tidak dapat menangani kejahatan besar.

Baca Juga: Apindo berharap pemimpin baru KPK menjalankan tugas penuh kehati-hatian

PPNS di KPK juga harus tunduk pada mekanisme korwas yang dikendalikan oleh kepolisian. "Alih-alih KPK menjadi lembaga yang mensupervisi dan mengkoordinasi penanganan pidana korupsi, penyelidik dan penyidik KPK disupervisi oleh Kepolisian," ujar Donal.

Jika memang ingin memperkuat KPK, Donal menilai harusnya bukan UU KPK yang direvisi. Menurut dia, pemerintah bisa menambah kewenangan KPK lewat revisi UU perampasan aset hingga UU Tipikor.

Presiden Jokowi sebelumnya mengklaim bahwa revisi yang dilakukan bukan untuk melemahkan KPK. Ia menyebut revisi itu untuk penyempurnaan karena UU KPK sudah tidak mengalami perubahan selama 17 tahun.

"Saya tidak ada kompromi dalam pemberantasan korupsi karena korupsi musuh kita bersama. Saya ingin KPK punya peran sentral dalam pemberantasan korupsi, yang punya kewenangan lebih kuat dibanding lembaga-lembaga lain," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Sabtu (14/9). (Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ICW Nilai Argumen Jokowi Perkuat KPK Hanya Delusi, Ini Alasannya",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×