Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
DPR mengusulkan KPK memiliki jangka waktu satu tahun dalam mengusut suatu kasus sebelum akhirnya bisa menerbitkan SP3. Jokowi hanya meminta waktunya diperpanjang menjadi dua tahun.
Donal menilai waktu pengusutan kasus yang dibatasi ini akan membuat KPK tidak dapat menangani perkara korupsi yang kompleks. "Tapi hanya bisa menangani kasus kecil," tutur dia.
Terakhir, Jokowi juga menyatakan persetujuan bahwa penyelidik dan penyidik KPK berstatus PNS. Tak ada usulan DPR yang diubah dalam substansi ini. Donal menilai aturan ini juga akan melemahkan KPK. Sebab, faktanya PPNS yang ada hari ini kinerjanya buruk, tidak dapat menangani kejahatan besar.
Baca Juga: Apindo berharap pemimpin baru KPK menjalankan tugas penuh kehati-hatian
PPNS di KPK juga harus tunduk pada mekanisme korwas yang dikendalikan oleh kepolisian. "Alih-alih KPK menjadi lembaga yang mensupervisi dan mengkoordinasi penanganan pidana korupsi, penyelidik dan penyidik KPK disupervisi oleh Kepolisian," ujar Donal.
Jika memang ingin memperkuat KPK, Donal menilai harusnya bukan UU KPK yang direvisi. Menurut dia, pemerintah bisa menambah kewenangan KPK lewat revisi UU perampasan aset hingga UU Tipikor.
Presiden Jokowi sebelumnya mengklaim bahwa revisi yang dilakukan bukan untuk melemahkan KPK. Ia menyebut revisi itu untuk penyempurnaan karena UU KPK sudah tidak mengalami perubahan selama 17 tahun.
"Saya tidak ada kompromi dalam pemberantasan korupsi karena korupsi musuh kita bersama. Saya ingin KPK punya peran sentral dalam pemberantasan korupsi, yang punya kewenangan lebih kuat dibanding lembaga-lembaga lain," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Sabtu (14/9). (Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ICW Nilai Argumen Jokowi Perkuat KPK Hanya Delusi, Ini Alasannya",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News