kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Jokowi ingin memperkuat KPK, ICW: Sesuatu yang delusi


Sabtu, 14 September 2019 / 12:13 WIB
Jokowi ingin memperkuat KPK, ICW: Sesuatu yang delusi
ILUSTRASI. AKSI DUKUNG REVISI UU KPK


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Corruption Watch ( ICW) menilai klaim Presiden Joko Widodo yang ingin memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi lewat revisi Undang-Undang KPK hanya delusi semata.

"Narasi untuk memperkuat dengan revisi UU KPK itu adalah sesuatu yang delusi, tidak benar," kata peneliti ICW Donal Fariz saat dihubungi, Sabtu (14/9).

Donal menilai, sikap Presiden Jokowi atas revisi Undang-Undang KPK sebenarnya tak berbeda jauh dari draf yang disusun DPR. Ia menyimpulkan Presiden dan DPR sama-sama ingin merevisi UU untuk melemahkan KPK.

"Kalau DPR itu drafnya sangat melemahkan, presiden kadarnya lebih kecil dari DPR. Itu saja. Poinnya tetap bertemu untuk memperlemah," ucap Donal.

Baca Juga: Firli Bahuri, polisi pertama yang pimpin KPK

Misalnya, soal keberadaan Dewan Pengawas KPK. Presiden dan DPR sama-sama setuju KPK harus diawasi dewan pengawas. Hanya saja Jokowi ingin anggota Dewan Pengawas KPK dipilih langsung oleh Presiden, sementara DPR juga ingin terlibat dalam proses pemilihannya.

"Dewan Pengawas yang diusulkan DPR dan Presiden hanya berubah dari sisi mekanisme pemilihan. Eksistensi dan fungsinya tetap sama, menjadi perangkat birokratis ijin penyadapan KPK," kata Donal.

Konsekuensinya, kata dia, penyadapan KPK prosesnya akan menjadi lambat. KPK bisa jadi akan kehilangan momentum untuk menangkap pelaku suap.

Penyadapan KPK bisa batal dilakukan jika Dewan Pengawas tidak memberikan izin. "Akibatnya, kerja penegakan hukum KPK akan turun drastis," kata dia.

Baca Juga: Situasi genting, pimpinan KPK serahkan mandat pengelolaan lembaganya ke Jokowi

Kedua, terkait kewenangan KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), juga hanya berubah dari sisi waktu.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×