Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Sebelumnya Marliem diberitakan sebuah media nasional memiliki rekaman pembicaraan dengan sejumlah pejabat di Indonesia yang terlibat dalam proyek tersebut. Marliem diduga memiliki rekaman sebesar 500 GB.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima data aliran transaksi keuangan terkait proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Data tersebut berasal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan data transaksi keuangan itu terkait sejumlah korporasi yang tergabung dalam Konsorsium Perum Percetakan Negara (PNRI).
Masing-masing anggota konsorsium, yakni PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo persero), PT LEN Industri (persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.
"Sebetulnya simpel saja, dari pemerintah masuk satu rekening konsorsium. Dari konsorsium ini menyebar ke mana uang yang Rp 5,9 triliun, ini yang kami telusuri," ujar Alex, saat ditemui di Gedung KPK Jakarta, Kamis (17/8/2017) lalu.
Menurut Alex, data penelusuran itu akan memudahkan KPK melacak kerugian negara Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP. Termasuk, apakah ada aset-aset yang telah disimpan ke luar negeri.
"Termasuk siapa yang menikmati selisihnya itu, yang dari hasil audit Rp 2,3 triliun itu. Nah pengembangannya ke situ, follow the money," kata Alex.
Menyangkut rekaman percakapan yang disimpan Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem, Alex memastikan KPK belum memiliki rekaman percakapan tersebut.
Hingga saat ini KPK masih menunggu hasil koordinasi dengan Biro Penyelidik Federal Amerika Serikat (FBI).
"Kami tunggu dulu, kami kan sudah kerja sama dengan FBI. Sampai sekarang kami belum tahu, apalagi yang bersangkutan (Marliem) sudah meninggal," ujarnya.
Ia mengemukakan sejak awal penyelidikan kasus korupsi pengadaan e-KTP, KPK telah bekerja sama dengan lembaga penegak hukum di luar negeri.
Misalnya, saat meminta keterangan Johannes Marliem di Singapura, KPK bekerja sama dengan lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
Selanjutnya, menurut Alex, karena Marliem adalah warga negara AS, maka KPK bekerja sama dengan FBI.
"Kami menjalin kerja sama dengan FBI dalam rangka melakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan. Berdasarkan bukti yang kami miliki, kami informasikan ke FBI untuk dilakukan pemeriksaan," imbuhnya.
Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Tribunnews.com, berjudul: Saksi Kunci e-KTP Johannes Marliem Ternyata Warga Negara AS Sejak 2014
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News